Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka Frangki Tak Sengaja Tembak Warga hingga Tewas saat Bersihkan Senpi, Terancam Sanksi Pidana

Anggota Satlantas Polresta Pontianak, Bripka Frangki, tak sengaja menembak warga hingga tewas saat membersihkan senpi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Bripka Frangki Tak Sengaja Tembak Warga hingga Tewas saat Bersihkan Senpi, Terancam Sanksi Pidana
KOMPAS.com Hendra Cipta/TribunPontianak.co.id Rizky Zulham
Anggota Satlantas Polresta Pontianak, Bripka Frangki, tak sengaja menembak seorang warga hingga tewas ketika membersihkan senpi, Rabu (2/11/2022). 

"Saat itu dia (Frangki) tidak mengetahui bahwa itu mengenai seseorang," terang Suryambodo.

Baca juga: Komnas HAM: Tak Hanya Brimob yang Tembak Gas Air Mata Kedaluwarsa

Mengetahui pelurunya mengenai seseorang, Bripka Frangki langsung membawa Soewardi ke rumah sakit.

Tetapi, saat tiba di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

"Lalu dia mengetahui hal itu kemudian membawa korban ke rumah sakit."

"Ternyata sudah meninggal dunia," terang Suryambodo.

Diketahui, peluru milik Bripka Frangki menyebabkan mobil yang dikendarai Soewardi pecah di kaca depan sebelah kanan bagian pengemudi.

Kapolda Kalbar Minta Maaf

Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Suryambodo Asmoro.
Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Suryambodo Asmoro. (HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM)
Berita Rekomendasi

Atas musibah yang terjadi, Irjen Suryambodo Asmoro meminta maaf.

Ia mengaku prihatin dengan peristiwa yang terjadi hingga menewaskan M Soewardi.

"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkap Suryambodo, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," imbuhnya.

Baca juga: Kamaruddin Ungkap Hasil Investigasi di Persidangan, Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Lebih lanjut, Suryambodo memastikan pihaknya akan memproses Bripka Frangki secara internal maupun pidana.

Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

“Atas kejadian, anggota tersebut akan diproses secara internal maupun pidana,” ujarnya.

Suryambodo menjelaskan, pemberian sanksi internal terhadap Bripka Frangki akan diproses Bidang Propam Polda Kalbar.

Sementara sanksi pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPontianak.co.id, Kompas.com/Hendra Cipta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas