Peredaran Uang Palsu Miliaran Rupiah Digagalkan di Jawa Tengah: Bentuknya Sangat Mirip dengan Asli
Uang palsu berjumlah miliaran rupiah asal Sukoharjo ini bentuknya sangat mirip dengan yang asli.
Editor: Erik S
Pabrik pencetak uang itu dibongkar polidi di wilayah Kampung Larangan, Kelurahan Gayam.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menuturkan dalam penggerebekan itu, pihaknya mendapat barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah 8.345 lembar dengan total Rp 835.400.000.
"Uang palsu tersebut dibuat di tempat percetakan buku dan kertas," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (1/11/2022).
Menurutnya, pengungkapan pratik produksi uang palsu itu merupakan pengembangan dari kasus serupa yang ditangani Polres Mesuji, Lampung beberapa waktu lalu.
Kapolres menyebut, di wilayah hukum Polres Mesuji diketahui terdapat distribusi uang palsu hasil droping dari wilayah Jawa Tengah, tepatnya Sukoharjo.
"Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu," jelasnya.
AKBP Wahyu menerangkan kelima tersangka itu berasal dari sejumlah daerah. Adapun para tersangka memiliki peran masing-masing.
Misalnya, tersangka T (40) warga pemalang berperan sebagai operator mesin. S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon. TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai desainer, scan dan membuat plat.
Sementara itu, tersangka lain yakni P (47) warga Bandung yang bertugas sebagai marketing atau pemasar uang palsu hasil produksi serta IM (39) warga Karanganyar sebagai pemilik yang mendanai dan memerintahkan tersangka lain untuk membuat uang palsu.
"Ada lima orang berhasil kita amankan, punya peran masing-masing, dari tukang desain, sablon, operator mesin sampai marketing," terang dia.
Selain menyita uang palsu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa mesin cetak asal Jerman, kertas hasil impor, komputer, alat sablon hingga alat hitung uang.
Dia menambahkan, kelima tersangka pembuat uang palsu akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Dan juga pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 milyar," pungkas AKBP Wahyu. (*)
Penulis: Erlangga Bima Sakti
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pencetak Uang Palsu Miliaran di Sukoharjo : Ada Bosnya, Sebagian Jadi Tukang Sablon hingga Marketing
dan
Uang Palsu Made in Sukoharjo Kadung Beredar, Pakai Serat Mirip Asli, Uang Sejuta Dijual Rp 300 Ribu