Tak Patuhi Intruksi Jokowi soal Mobil Listrik, Gibran Siap Dapat Sanksi: yang Penting Warga Dulu
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak patuhi intruksi Jokowi soal pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas, ia siap mendapat sanksi.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghapus anggaran pengadaan mobil dinas listrik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo tahun 2023.
Anggaran untuk membeli mobil listrik itu, kata Gibran, bisa digunakan untuk membangun fasilitas publik.
Oleh karena itu, Gibran menegaskan tidak akan mengikuti Intruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan mobil listrik.
Diketahui, dalam Inpres Presiden Nomor 7 Tahun 2022 itu, Presiden Joko Widodo mengintruksikan agar kendaraan listrik dijadikan sebagai kendaraan dinas.
"Timbang tuku mobil mending bangun pasar (Daripada beli mobil lebih baik membangun pasar)," kata Gibran, Senin (31/10/2022), dilansir TribunSolo.com.
Gibran menginginkan anggaran yang ada dimaksimalkan untuk membangun fasilitas publik.
Baca juga: Gibran Tidak Ikuti Ganti Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas: Lumayan untuk Pengaspalan Jalan
Mulai dari membangun pasar tradisional, jalan, dan taman cerdas.
"Kita lihat urgensinya dan skala prioritasnya, kalau mau beli mobil saya kira timing-nya tidak pas."
"Ini kan kita sedang berusaha untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi," ujar Gibran, Rabu (2/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Gibran menuturkan, masih bisa menggunakan mobil yang ada saat ini sebagai kendaraan dinasnya.
Putra sulung Presiden Jokowi itu menyebut, untuk membeli mobil listrik harganya tidaklah murah.
Di samping itu, mobil listrik pilihannya juga masih sedikit.
Untuk itu, dirinya ingin menunda pengadaan mobil listri sebagai kendaraan dinas.
"Kalau yang namanya mobil nanti bisa ditunda dululah ya. Sekarang harga mobil listrik itu masih mahal-mahal pilihannya masih sedikit."