Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABG Umur 13 Tahun di Bantul Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Residivis yang Menjalani Cuti Bersyarat

Pelaku menjalani cuti bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan, dan masih dalam pengawasan, tapi malah melakukan perbuatan yang sama

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ABG Umur 13 Tahun di Bantul Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Residivis yang Menjalani Cuti Bersyarat
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya 

Pihak keluarga yang sempat mengetahui korban pergi bersama pelaku kemudian berusaha menghubungi yang bersangkutan.

Saat itu korban mengaku masih berada di indekos Parangkusumo yang langsung dijemput oleh keluarganya.

“Saat ditanyai, korban tidak mengakui jika telah disetubuhi oleh pelaku,” katanya.

Baca juga: Honorer di Bengkulu Rudapaksa Keponakan Berulang Kali Selama 2 Tahun, Korban Kini Hamil 8 Bulan

Kemudian pada Minggu (30/10/2022) keduanya kembali jalan-jalan dan sampai larut malam korban tak kunjung pulang. 

Lantaran curiga, akhirnya kakak korban meminta bantuan pihak kepolisian, warga, serta tokoh setempat melakukan pencarian.

Korban akhirnya ditemukan berjalan kaki seorang diri di wilayah Terong, Dlingo.

Korban kemudian dibawa ke rumah warga setempat dan setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku ditinggal oleh pelaku karena sepeda motor kehabisan bensin.

Berita Rekomendasi

“Setelah itu warga mencari pelaku dan ditemukan masih di wilayah Terong, Dlingo. '

Kemudian yang bersangkutan dibawa ke rumah dukuh untuk diinterogasi. Di sana dia mengakui kalau membawa korban dan mengaku kalau di Parangkusumo itu menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, kakak korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Petugas kepolisian pun mengamankan pelaku dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Tersangka HS dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

Selain kasus tersebut, Archye juga menjelaskan bahwa saat ini unit perlindungan perempuan dan anak masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelatih gulat berinisial AS ke atletnya.

Baca juga: Puncak Kenaikan Kasus Diprediksi Desember-Januari, Satgas Covid-19 DIY: Tetap Pakai Masker 

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk ketua olahraga gulat Bantul, rencananya minggu depan terlapor akan dipanggil dan hari ini sudah mengirimkan surat pemanggilan. Selain itu kami juga masih menunggu hasil tes psikologis korban,” ungkapnya.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas