Fakta-fakta Mahasiswi Bunuh Bayinya di Ciamis, Motif Malu Punya Anak Hasil Hubungan Terlarang
Berikut fakta-fakta mahasiswi bunuh bayinya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Motif pelaku malu punya anak hasil hubungan terlarang dengan teman pria.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
J tidak bisa berbohong saat petugas membawanya ke bidan untuk diperiksa.
Benar saja dari tubuh J terlihat tanda-tanda pasca-melahirkan.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, motif pelaku membunuh dan membuang bayinya karena malu memiliki anak hasil hubungan gelap dengan seorang pria.
Baca juga: FAKTA Sejoli Buang Bayi ke Rumah Teman yang Ingin Momongan, Direncanakan Sejak Hamil 6 Bulan
Kini pria tersebut sedang diburu pihak kepolisian.
"Soal siapa laki-laki yang sudah membuat pelaku hamil tersebut, masih kami dalami. Tapi informasi sementara, identitasnya sudah diketahui," ucap Tony.
Tony melanjutkan, J sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 76 huruf (c) Jo pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan/atau pasal 306 dan/atau pasal 308 KUHP.
J terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berawal dari pertemuan di halte
Tony melanjutkan penjelasannya, perkenalan J dengan pria yang menghamilinya terjadi pada awal tahun 2022.
Keduanya menjalin komunikasi hingga memutuskan untuk bertemu di sebuah halte bus.
Si pria kemudian membawa J ke rumahnya yang berujung dengan melakukan hubungan badan di luar nikah.
Selepas kejadian tersebut, J mulai merasakan keanehan dari tubuhnya.
Dirinya telat haid pada akhir April 2022. Ia memutuskan untuk mengonsumsi jamu pelancar haid.