5 Fakta KDRT di Cinere Depok yang Viral: Motif Dipicu Utang Bank hingga Pelaku Terancam 5 Tahun Bui
Berikut fakta-fakta KDRT di Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Motif dipicu utang bank hingga kini pelaku terancam 5 tahun bui.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com /M Chaerul Halim dan Instagram @andreli
(Kiri) Tangkap layar viral video aksi KDRT di Cinere Depok dan (Kanan) MS, tersangka KDRT terhadap istrinya saat diamankan pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya.
5. Ancaman hukuman
Kasus MS kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Depok untuk pendalaman lebih lanjut.
Polisi diketahui menjerat MS dengan pasal Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribundepok.com/Hironimus Rama)(Kompas.com/M Chaerul Halim)
BERITA REKOMENDASI