Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta KDRT di Cinere Depok yang Viral: Motif Dipicu Utang Bank hingga Pelaku Terancam 5 Tahun Bui

Berikut fakta-fakta KDRT di Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Motif dipicu utang bank hingga kini pelaku terancam 5 tahun bui.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 5 Fakta KDRT di Cinere Depok yang Viral: Motif Dipicu Utang Bank hingga Pelaku Terancam 5 Tahun Bui
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com /M Chaerul Halim dan Instagram @andreli
(Kiri) Tangkap layar viral video aksi KDRT di Cinere Depok dan (Kanan) MS, tersangka KDRT terhadap istrinya saat diamankan pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilaporkan terjadi di Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

KDRT tersebut bahkan sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Tidak lama video tersebar, pelaku KDRT berinisial MS berhasil diamankan polisi.

Kini ia sudah mendekam di tahanan dan terancam hukuman pidana 5 tahun bui.

Berikut fakta-fakta KDRT di Cinere Depok yang viral dihimpun dari TribunnewsDepok.com dan Kompas.com, Selasa (8/11/2022):

1. Korban dipukuli depan anaknya

Baca juga: Suami Lalukan KDRT di Cinere, Kini Telah Diamankan dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Pada video yang diunggah sejumlah akun Instagram seperti @depok24jam, terlihat pelaku berulang kali memukul istrinya, S.

Berita Rekomendasi

Pelaku MS tidak peduli meskipun mengetahui aksi KDRT yang ia lakukan disaksikan langsung oleh anaknya.

Keributan ini juga mengundang warga sekitar untuk berkumpul.

Ada yang sedikit berusaha menenangkan pelaku agar tidak melakukan KDRT terharap istrinya.

Diketahui, aksi KDRT dilakukan pelaku pada Sabtu (5/11/2022) lalu.

Sementara lokasinya berada di Jalan Cilobak Raya, Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.


2. Pelaku ditangkap

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, pelaku MS berhasil diciduk tidak lama setelah aksi KDRT viral di medsos.

Pada foto yang beredar, MS diamankan saat berada di depan minimarket.

"Dia langsung diamankan oleh petugas Polsek Cinere beberapa jam setelah kejadian," urai Yogen.

Yogen menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pelaku bekerja sebagai juru parkir.

Baca juga: Viral Anggota TNI Curhat Istri Selingkuh dengan Polisi, Kapolda Jateng Geram dan Beri Sinyal Tegas

3. Motif KDRT dipicu utang bank

Viral seorang pria lakukan KDRT di Cinere, Kota Depok.
Viral seorang pria lakukan KDRT di Cinere, Kota Depok. (Instagram @jadetabek.info)

Yogen kemudian membeberkan kronologi aksi KDRT yang dilakukan pelaku.

Semua bermua saat MS menjemput S dan anaknya di kosan.

Pelaku berniat mengobrol dengan istrinya perihal utang bank.

Akan tetapi korban menolak ajakan pelaku untuk membayar utang yang harus segera dibayar itu.

"Pelaku kemudian membanting motor di jalan tersebut, lalu menurunkan korban dan anaknya, karena memang masih emosi pelaku melakukan pemukulan tiga kali ke arah wajah korban," terang Yogen.

4. Pengakuan MS

MS di hadapan polisi hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ia juga sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan masyarakat luas karena aksi KDRT yang dilakukannya.

"Saya tahu menyesalnya telat, saya mau minta maaf sama istri saya, sama masyarakat, saya menyesal telah melakukan pemukulan itu," kata MS.

MS mengaku saat terjadi KDRT dirinya terpengaruh minuman keras arak bali dan anggur merah.

Baca juga: Viral Video Wanita Kebaya Merah: Pemeran Perempuan Warga Malang, Begini Penjelasan Polisi

5. Ancaman hukuman

Suami berinisial MS yang menonjok istrinya tengah diintrogasi Kasat Reskrim Polres Metro depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolrestor Depok, Senin (7/11/2022).
Suami berinisial MS yang menonjok istrinya tengah diintrogasi Kasat Reskrim Polres Metro depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolrestor Depok, Senin (7/11/2022). (Kompas.com/M Chaerul Halim)

Kasus MS kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Depok untuk pendalaman lebih lanjut.

Polisi diketahui menjerat MS dengan pasal Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribundepok.com/Hironimus Rama)(Kompas.com/M Chaerul Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas