Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Arak Bali Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Petani Arak Lega

Arak Bali ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda. Beragam respon positif muncul mulai dari Gubernur Bali hingga petani arak Bali.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta-fakta Arak Bali Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Petani Arak Lega
Tribunnews.com/Sanusi
Arak dan Wine Bali. Simak fakta-fakta terkait arak Bali menjadi Warisan Budaya Takbenda 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI menetapkan arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.

Penetepan arak Bali sebagai WBTB Bali berkat keberhasilan pemerintah Provinsi Bali melindungi produsen minuman itu dengan membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali.

Selain Arak Bali ada delapan warisan budaya Bali lain yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda.

Baca juga: Pabrik Arak Ilegal di Madiun Jatim Mampu Raup Keuntungan Rp 20 Juta per Bulan

Berikut sembilan warisan budaya Bali yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda dikutip dari Kompas.com:

- Arak Bali

- Uyah Amed

Berita Rekomendasi

- Jaja Laklak

- Lontar Bali

- Sate Lilit

- Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi

- Berko (seni pertunjukan)

- Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, Dan Perayaan-perayaan)

- Serombotan (kemahiran kerajinan tradisional)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas