Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Motif Pembuatan Video Kebaya Merah, Mengaku Baru Pertama Membuat Video Asusila

Polisi mengungkap sosok pemeran dan motif pembuatan video Kebaya Merah yang viral. Keduanya mengaku baru pertama membuat video asusila.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Polisi Ungkap Motif Pembuatan Video Kebaya Merah, Mengaku Baru Pertama Membuat Video Asusila
Tangkap Layar Video Viral
Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap dua pemeran dalam video asusila wanita berkebaya merah yang viral di media sosial.

Video berdurasi 16 menit tersebut diduga dilakukan di Hotel Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kini pemeran wanita dan pria dalam video tersebut telah diamankan oleh penyidik sejak Minggu (6/11/2022) malam.

Mereka diamankan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Diketahui, pemeran wanita dan pria dalam video ini adalah warga Surabaya

Penangkapan dua pemeran ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman.

"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," ungkapnya dikutip dari TribunJatim.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Sejoli Pemeran Video Viral Kebaya Merah, Ditangkap di Daerah Medokan, Surabaya

BERITA TERKAIT

Saat diamankan mereka berada di lokasi yang sama yaitu di sebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Sosok pemeran pria dalam video tersebut berinisial ACS dan sosok wanita berinisial AH.

Polisi juga mengungkap profesi dari kedua pemeran.

Untuk pemeran pria berprofesi sebagai pengusaha Event Organizer (EO) dan pemeran wanita merupakan model.

Kepada penyidik mereka mengaku baru pertama membuat video asusila.

Video kebaya merah yang mereka buat direkam sekitar pada bulan Maret 2022 di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

Tagar #kebayamerah menjadi trending topic di Twitter pada Senin (7/11/2022) setelah dua orang yang menjadi pemeran dalam video dewasa tersebut ditangkap pada Minggu (6/11/2022) di sebuah indekost di Surabaya pukul 21.00 WIB. Hingga saat ini sebanyak 4.300 cuitan dituliskan warganet.
Tagar #kebayamerah menjadi trending topic di Twitter pada Senin (7/11/2022) setelah dua orang yang menjadi pemeran dalam video dewasa tersebut ditangkap pada Minggu (6/11/2022) di sebuah indekost di Surabaya pukul 21.00 WIB. Hingga saat ini sebanyak 4.300 cuitan dituliskan warganet. (Twitter.com)

Sementara itu, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu menjelaskan jika video tersebut dibuat oleh kedua pemeran menggunkan alat bantu tripod.

"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod)," ungkapnya.

Baca juga: Sosok 2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah: si Pria Pengusaha, dan si Wanita Model

Ia juga mengungkap motif dibalik pembuatan video tersebut.

Menurutnya kedua pemeran memiliki fantasi tersendiri sehingga mereka memakai pakaian kebaya dan rok jarik.

"(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujarnya.

Hingga saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan sementara motif yang terungkap baru satu.

Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada motif lain seiring dengan proses penyelidikan yang masih berjalan.

"(Alasan lain) Besok ya, masih lidik, mohon waktu," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat ditelusuri oleh Polda Bali karena diduga pembuatan video di salah satu hotel di Bali.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menjelaskan jika dalam kasus ini kedua pemeran dapat terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Jumlah Video Asusila yang Telah Diproduksi Wanita Kebaya Merah

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim/Ani Susanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas