Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Berkebaya Merah Dalam Video Viral Ikut Pelatihan Model 5 Bulan hingga Pernah Berobat ke RSJ

AH pernah mengikuti pelatihan model selama lima bulan di Surabaya, tapi beberapa kali tidak hadir

Editor: Erik S
zoom-in Wanita Berkebaya Merah Dalam Video Viral Ikut Pelatihan Model 5 Bulan hingga Pernah Berobat ke RSJ
(TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi/ISTIMEWA)
ACS dan AH saat digelandang oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim saat digelanda ke Gedung Humas Mapolda Jatim. AH diketahui pernah sekolah model dan pernah berobat ke rumah sakit jiwa di Surabaya 

Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.

Baca juga: 7 Fakta Video Viral Kebaya Merah, Dibuat Sesuai Orderan, Motif hingga Pemeran Telah Buat 92 Video

Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya.

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Berita Rekomendasi

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemeran Wanita Berkebaya Merah Pernah Ikut Pelatihan Model, Tapi Jarang Masuk, Job Jadi Sebab 

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas