Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak hanya Dipecat dari Polri, Aipda AL Terancam 9 Bulan Penjara Akibat Selingkuh dengan Istri TNI

Aipda AL kini harus menanggung akibatnya setelah aksi perselingkuhannya dengan istri TNI. Tak hanya disanksi PTDH, ia juga terancam 9 bulan penjara.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tak hanya Dipecat dari Polri, Aipda AL Terancam 9 Bulan Penjara Akibat Selingkuh dengan Istri TNI
Tribun Jogja/Dewi Rukmini, Dok Polres Purworejo
Polres Purworejo memberhentikan Aipda AL yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI, Selasa (8/11/2022). | Aipda AL kini harus menanggung akibatnya setelah aksi perselingkuhannya dengan seorang istri TNI. Tak hanya disanksi PTDH, ia juga terancam 9 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Aipda AL, anggota Polri yang tertangkap basah berselingkuh dengan istri seorang TNI kini harus menanggung akibatnya, yakni dipecat dari Polri.

Diketahui Aipda AL telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri.

PTDH terhadap bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Tak cukup dengan PTDH, Aipda AL juga terancam dipenjara atas aksi perselingkuhannya dengan istri TNI yang berinisial AFA tersebut.

Hal tersebut diungkap oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim.

Issandi juga menyebut jika berkas perkara Aipda AL ini sudah lengkap atau berstatus P21.

Baca juga: Kronologi Perselingkuhan Aipda AL dengan Istri TNI, Digerebek Februari 2022, Ngaku 10 Kali Selingkuh

Kejaksaan juga telah menerima berkas perkara Aipda AL tersebut sejak tanggal 31 Oktober 2022 lalu.

BERITA REKOMENDASI

"Kejaksaan Negeri Purworejo telah menerima penyerahan berkas tahap 1 hasil penyidikan dari Penyidik Polres Purworejo."

"Dan setelah dilakukan penelitian terhadap syarat formil serta materiil oleh Penuntut Umum makan pada tanggal 8 November 2022 terhadap berkas perkara dinyatakn lengkap (P-21)," kata Issandi dilansir Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).

Issandi menambahkan, kini Kejari Purworejo tengah menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Purworejo.

"Selanjutnya kami akan mengkoordinasikan dengan penyidik terkait rencana waktu pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," imbuhnya.

Baca juga: Aipda AL Selingkuhi Istri Anggota TNI Ketahuan Warga Pada Februari 2022: April Pelaku Dipecat Polisi

Aipda AL sendiri dijerat dengan pasal 248 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.


Sebelumnya, Serda AA, suami AFA yang merupakan anggota TNI ini melaporkan istrinya yang telah berselingkuh dengan anggota Polri, yakni Aipda AL.

Laporan tersebut dibuat Serda AA ke Polres Purworejo pada 7 September 2022 lalu.

Aksi perselingkuhan Aipda AL dengan AFA tersebut terjadi saat Serda AA tengah berdinas di luar kota.

Baca juga: Aipda AL Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri TNI Tertunduk Lesu saat Upacara Pemecatannya

Warga Ternyata Bawa Orangtua Istri Anggota TNI Saat Penggerebekan dengan Aipda AL

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kasus perselingkuhan antara seorang anggota kepolisian berinisial Aipda AL dengan istri seorang prajurit TNI, AFA terungkap.

Kasus perselingkuhan ini viral setelah suami AFA, Serda AA melayangkan surat terbuka melalui video di media sosial.

Berdasarkan keterangan Serda AA, istrinya melakukan perselingkuhan dengan Aipda AL.

Video itu ditujukan kepada Kapolri, Panglima TNI, Irwasum, KASAD, Kapolda Jateng, Pangdam IV/Diponegoro, Danpom IV/Diponegoro, dan Jaksa muda TNI.

Serda AA merupakan prajurit TNI yang berasal dari Tegal.

Diketahui, perselingkuhan Aipda AL dengan istri anggota TNI berinisial AFA terungkap karena kecurigaan ketua RT.

Baca juga: Viral Selingkuhi Istri Anggota TNI, Ini Sosok Aipda AL yang Bikin Kapolda Jateng Murka

Aipda AL adalah anggota kepolisian dari Polsek Loano Polres Purworejo.

Akibat kasus perselingkuhannya, Aipda AL dipecat dari kepolisian.

Perselingkuhan Aipda AL dan AFA terjadi di rumah AFA yang berada di Dusun Krajan RT 01/ RW 03, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Februari silam.

Ketua RT 01/ RW 03 Dusun Krajan, Desa Banyuasin Separe, Zainal Arifin (32) mengungkapkan awal mula penggerebekan tersebut.

Zainal mengaku sebagai orang yang pertama kali mencurigai adanya hubungan terlarang Aipda AL dengan AFA, ia menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/2/2022).

Kala itu Zainal seperti biasa melakukan tugasnya mengambil jimpitan (iuran) ke rumah-rumah warga, sekitar pukul 23.30 WIB, tibalah giliran Zainal mengambil jimpitan ke rumah AFA.

Baca juga: Populer Regional: Penampakan Perempuan Pemeran Kebaya Merah | Aipda AL Selingkuhi Istri Tentara

"Setelah ambil jimpitan dari rumah AFA, awalnya saya mau langsung balik ke pos ronda. Tapi saya melihat di belakang rumah AFA, ada sebuah sepeda motor asing yang bukan milik pemilik rumah," ungkap Zainal.

Kemudian, Zainal kembali ke pos ronda, memberitahu keanehan yang ia temui kepada petugas ronda lain, mereka berdiskusi beberapa menit lalu datang ke sekitar rumah AFA memastikan kecurigaan.

"Ada dua orang warga yang mengintip ke dalam rumah lewat ventilasi, untuk memastikan yang di dalam rumah itu siapa. Lalu, benar ternyata di dalam rumah ada AFA dengan lelaki yang bukan muhrim. Awalnya kami malah tidak tahu kalau lelaki itu adalah oknum polisi," ucapnya.

Setelah yakin Zainal kemudian mengirim seseorang melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dusun Krajan, Yulianto (38).

Sementara beberapa warga sudah mengepung di sekitar rumah AFA, berjaga-jaga apabila lelaki misterius itu kabur.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh dengan Istri TNI, Aipda AL Terancam Dipenjara setelah Dipecat dari Polri

Senada, Yulianto mengaku mendapat laporan dari seorang warga tentang hal tersebut selepas pukul 12 malam.

Selanjutnya, Yulianto mengumpulkan beberapa warga yang lebih tua untuk mendiskusikan tindakan apa yang seharusnya dilakukan.

"Akhirnya, kami datang ke rumah orangtua AFA dan meminta tolong untuk mewakili warga mencari tahu siapa yang sedang bersama AFA. Untungnya saat itu, warga yang sebagian besar pemuda bisa menahan diri dan meredam emosi sampai kami membawa orang tua AFA," kata Yulianto melengkapi cerita Zainal.

Ketika orangtua AFA datang dan mengetuk pintu rumah putrinya, barulah warga tahu siapa sosok lelaki misterius itu.

Ternyata ia adalah anggota Polsek Loano yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Banyuasin Separe.

Baca juga: Nasib Aipda AL yang Selingkuh dengan Istri TNI: Resmi Dipecat dari Polri, Terancam Sanksi Pidana

"Kami kaget. Tidak pernah menyangka kalau lelaki itu adalah bhabinkamtibmas. Dia (AL) adalah orang yang terkenal ramah dan jauh dari citra tersebut. Bahkan, ketika saya mengikuti rapat di kantor desa, tidak pernah melihat keduanya tampak akrab," cerita Yulianto.

Yulianto melanjutkan, kasus tersebut langsung dibawa ke Polres Purworejo.

Pada malam itu, lurah Desa Banyuasin Separe dan Kapolsek Loano datang mendiskusikan kasus tersebut.

Warga pun percaya menyerahkan penyelesaian kepada pihak kepolisian.

"Sekitar satu minggu sejak kejadian, AFA pun mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya di perangkat desa," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com/Bayu Apriliano)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas