Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI di Malinau Utara Tewas Dianiaya Seniornya, Kapendam VI/Mulawarman Ungkap Kronologi

Prada MAP sempat dilarikan ke UGD RSUD Malinau. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia mengalami gagal pernapasan hingga dinyatakan meninggal dunia.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Anggota TNI di Malinau Utara Tewas Dianiaya Seniornya, Kapendam VI/Mulawarman Ungkap Kronologi
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. 3 PRT Indonesia Kabur dari Rumah Majikannya di Malaysia, Diduga Kerap Mendapat Pelecehan hingga Penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota TNI berinisial Prada MAP yang bertugas di Yonif 614/Raja Pandhita (RJP), Malinau Utara, Kalimantan Utara (Kaltara), tewas.

Ia meninggal dunia diduga dianiaya dan oleh dua seniornya bernisial Pratu AH dan Pratu MF.

Prada MAP meninggal dunia setelah dinyatakan gagal pernapasan.

Baca juga: Tak hanya Dipecat dari Polri, Aipda AL Terancam 9 Bulan Penjara Akibat Selingkuh dengan Istri TNI

Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif membenarkan kejadian tersebut.

Prada MAP, kata Kolonel Taufik, dinyatakan tewas pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 12.25 Wita di RSUD Malinau.

"Dokter UGD RSUD Malinau dr Indy menyatakan Prada MAP meninggal dunia dengan analisa gagal pernapasan," ujarnya lewat pesan WhatsApp seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (13/11/2022).

Kasus penganiayaan ini berawal dari Pratu MAP keluar dari kesatrian (lingkungan Yonif) tanpa izin, sehingga memicu tindakan penganiayaan dari dua seniornya.

Berita Rekomendasi

Taufik mengungkap, Pratu AH dan Pratu MF melakukan pemukulan, meminta korban MAP berendam di kolam hingga berguling.

Namun setelah itu, Prada MAP tidak sadarkan diri sehingga dibawa ke Poliklinik Yonif 614/RJP.

Baca juga: Parasut Tidak Mengembang, Penerjun TNI Mendarat Darurat dengan Posisi Pantat Membentur Tanah

"Dikarenakan yang bersangkutan tidak kunjung sadar, dokter Yonif 614/RJP menyarankan untuk dievakuasi ke RSUD Malinau. Di ruang UGD, dokter RSUD Malinau menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia," ujarnya lagi.

Pangdam VI/MLW juga telah memerintahkan Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 24/Bulungan Cakti (BC) dan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman segera melakukan investigasi sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Warga Semarang Utara Jadi Korban Penganiayaan di Terminal Pengaron, Tewas dalam Perjalanan ke RS

Hal ini menindaklanjuti adanya dugaan penganiayaan yang melibatkan prajurit TNI tersebut.

Sementara itu, dua terduga penganiaya, yaitu anggota Kipan E Yonif 614/RJP, sudah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

"Pangdam VI/MLW memerintahkan Danpomdam VI/MLW untuk memproses kedua oknum anggota Yonif 614/RJP sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Dia juga menambahkan, jenazah Prada MAP telah dimakamkan di kampung halamannya di Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor David Oliver Purba)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas