Prajurit TNI Tewas di Tangan 2 Senior karena Keluar Tak Izin, Dianiaya dan Disuruh Berendam di Kolam
Prajurit TNI di Malinau tewas di tangan dua seniornya karena keluar tanpa izin, Sabtu (5/11/2022). Korban dianiaya dan disuruh berendam di kolam.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Prada MA, anggota TNI dari Batalyon Infanteri 614/Raja Pandita atau Yonif 614/Rjp Malinau, Kalimantan Utara tewas diduga dianiaya dua seniornya.
Adapun dua terduga pelaku yakni Pratu AH dan Pratu MF.
Prada MA menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 12.15 Wita di RSUD Malinau.
Demikian disampaikan oleh Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, Minggu (13/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Dokter UGD RSUD Malinau dr Indy menyatakan Prada MA meninggal dengan analisa gagal pernapasan," katanya lewat pesan WhatsApp.
Dikutip dari TribunKaltara.com, penganiayaan itu bermula saat Pratu MA keluar dari kesatrian (asrama atau lingkungan Yonif) tanpa izin.
Baca juga: Anggota TNI Yonif 614/Rjp Malinau Tewas Diduga Dianiaya, 2 Oknum Senior Kini Diproses
Aksi Pratu MA itu memicu tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh dua seniornya.
"Kasus penganiayaan bermula dari tindakan Prada MA yang saat keluar dari kesatrian Yonuf 614/Rjp tidak melaksanakan prosedur perizinan kepada siapapun," ujar Taufik.
Taufik mengatakan, Pratu AH dan Pratu MF melakukan pemukulan terhadap Prada MA.
Tak hanya itu, korban juga diminta berendam di kolam hingga berguling.
Akibat penganiayaan itu, korban tak sadarkan diri hingga akhirnya dibawa ke Poliklinik Yonif 614/Rjp.
Namun, karena korban tak kunjung sadar, dokter menyarankan untuk dibawa ke RSUD Malinau.
Setibanya di UGD RSUD Malinau, Prada MA langsung ditangani secara medis.
Baca juga: Tak hanya Dipecat dari Polri, Aipda AL Terancam 9 Bulan Penjara Akibat Selingkuh dengan Istri TNI
Namun, dokter RSUD Malinau menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Buntut dari kejadian itu, Pangdam VI/MLW memerintahkan Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 24/Bulungan Cakti (BC) dan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman segera melakukan investigasi sesuai ketentuan.
Sementara itu, dua terduga pelaku penganiayaan yang merupakan anggota Kipan E Yonif 614/Rjp telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan.
Baca juga: Anggota TNI di Malinau Utara Tewas Dianiaya Seniornya, Kapendam VI/Mulawarman Ungkap Kronologi
"Pangdam sudah memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses kedua oknum anggota Yonif 614/Rjp sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang Taufik.
Untuk jenazah Prada MA telah dimakamkan di kampung halamnnya di Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltara.com/Mohammad Zein Rahmatullah, Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)