Fakta Atap SD Runtuh Tewaskan Seorang Siswa, 2 Tersangka Ditahan dan Ibu Korban Diminta Berdamai
Tersangka kasus runtuhnya atap SD di Gunungkidul sudah ditahan. Kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menahan dua tersangka insiden runtuhnya atap SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Dalam insiden ini, seorang siswa berinisial FA (12) meninggal dunia.
Kejadian tersebut juga membuat belasan siswa terluka.
Hingga saat ini para siswa belum berani ke sekolah karena masih trauma akan kejadian yang mereka alami.
Tersangka sudah ditahan
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri membenarkan penahanan tersangka ini.
"Sudah (ditahan), mulai Senin (14/11/2022) kemarin," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Korban Ambruknya Atap SD Muhammadiyah di Gunungkidul Dipastikan Dapat Santunan dari Kemensos
Ditanya terkait kemungkinan ada tersangka tambahan, Edy menjelaskan jika kasus ini masih dalam proses penyidikan.
"Belum (ada tambahan tersangka), masih dalam penyidikan," ungkapnya.
Kedua tersangka yang berinisial B dan K merupakan pihak pemborong bangunan SD Muhammadiyah Bogor.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mendapat dua alat bukti yang cukup kuat.
Dalam kasus ini ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti baja ringan, genteng, hasil uji laboratorium, serta surat perjanjian pembangunan.
Kedua tersangka dapat disangkakan Pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tersangka sempat datangi keluarga korban