Berawal Diminta Senior Belanja Online, 126 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol hingga Diteror Via Chat
Ratusan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University terjerat pinjaman online alias pinjol. awalnya diminta kakak kelas belanja online.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University terjerat pinjaman online alias pinjol.
Tepatnya, sebanyak 126 mahasiswa IPB menjadi korban penipuan dengan modus pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjol.
Jumlah nilainya pun fantastis Rp 2,3 miliar.
Bahkan kabarnya para mahasiswa ini didatangi debt collector atau penagih utang.
Atas musibah tersebut, ratusan mahasiswa IPB pun melaporkan penipuan yang dilakukan oleh seorang pemilik toko online ke Polresta Bogor Kota.
Salah satu mahasiswa bernama Silvia menuturkan awal mula kejadian tersebut.
Ia menyebut sebelumnya dirinya bersama teman-temannya hendak mencari sponsor untuk kegiatan mahasiswa.
Kemudian Silvia pun dikenalkan dengan salah satu senior di kampusnya yang memiliki bisnis daring di beberapa platform e-commerce.
"Kita ketemuan sama Aisyah kakak leting dari situ dibuatkan akun pinjaman online yang terhubung dengan salah satu e-commerce," ujar Silvia, Selasa (15/11/2022).
Dari situ lanjut Silvia dirinya diarahkan untuk membeli laptop dengan pinjaman online tadi. Ia dijanjikan 10 persen dari transaksi tersebut.
Baca juga: IPB Duga Banyak Mahasiswa yang Jadi Korban Pinjaman Online Enggan Melapor Karena Malu
"Jadi kita beli pakai aplikasi pinjol, kalau misalnya beli harganya Rp 3 juta kita dapat Rp 300 ribu. Uang Rp 300 ribu itu yang dipakai untuk mendanai kegiatan mahasiswa," ujarnya.
Sebulan berlalu Silvia mendapat kabar bahwa ada beberapa mahasiswa lain yang tidak dibayarkan pinjaman onlinenya oleh Aisyah termasuk dirinya. Total saat itu ada Rp 14 juta.
"Kita langsung berniat membuat laporan ke polisi karena kita merasa ditipu. Dia selalu mengundur-ngundur waktu untuk pembayarannya. Bulan depan bulan depan dan tidak dibayar sampai sekarang. Dan ini sudah berjalan selama 3 bulan dari bulan Agustus, September sampai bulan November ini. Belum ada pembayaran sama sekali dari Aisyahnya. Akun saya belum dibayar," ujar Aisyah.
Saat ini para sejumlah mahasiswa IPB dibantu KWB (Karukunan Warga Bogor) menghimpun informasi mengenai korban jeratan pinjaman online tersebut.
Total sementara ada 311 orang korban dan 126 diantaranya mahasiswa IPB dengan total uang yang dipinjam sebesar Rp 2.382.289.017.
"Kita diteror via chat ada juga yang didatangin rumahnya. Sementara Aisyah enggak tahu sekarang dimana, tapi kita tetap terus hubungi dia," ujarnya.
Terkait kasus tersebut, pihak IPB segera melakukan empat langkah terkait kabar tersebut.
Rektor IPB Arif Satria menuturkan, pihak kampus telah mempelajari kasus ini dan telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.
"Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya," kata Arif Satria di Kota Bogor.
IPB University mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa IPB yang tertipu usaha online dalam kasus pinjaman online ini.
Terakhir, IPB University akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjaman Online: Awalnya Disuruh Kakak Tingkat Belanja Online
Arif menyebutkan pihak IPB pun sedang dalam komunikasi dengan para mahasiswi dan mahasiswa yang diduga terjerat kasus tersebut.
Kabar ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online hingga miliaran rupiah menarik perhatian Komisi X DPR RI.
Komisi yang membidangi pendidikan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif ini pun meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.
“Kasus terjeratnya ratusan mahasiswa IPB dalam Pinjol hingga miliaran rupiah ini layak menjadi perhatian bersama. Apalagi ada kabar jika mereka terjerat Pinjol ini karena ingin mencari sumber dana untuk membiayai kegiatan mereka,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Lebih lanjut, Huda mengatakan jeratan Pinjol memang menyasar ke mana-mana termasuk ke kalangan mahasiswa.
Hanya saja untuk kasus mahasiswa IPB ini menarik karena berawal dari keinginan untuk mencari sponsor kegiatan mahasiswa.
“Pertanyaannya apakah tidak ada pendampingan dari pihak kampus agar mereka mencari sponsor kegiatan mahasiswa dari sumber-sumber yang aman. Kenapa ada proses pembiaran saat para mahasiswa ini mencari dana kegiatan dari proses usaha yang melibatkan pinjaman online,” ujarnya.
Dia menilai inisiatif mahasiswa dalam mencari sumber dana alternatif untuk kegiatan mereka layak diapresiasi. Kendati demikian harusnya mereka mencarinya dari sumber-sumber yang jelas seperti badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta dengan rekam jejak teruji.
"Maka di sini perlu peran dari kampus untuk melakukan pendampingan dan arahan sehingga kreativitas dan inisiatif mahasiswa dalam mencari sumber pendanaan kegiatan kemahasiswaan tidak mengarah ke hal yang bersifat destruktif,” katanya.
Saat ini, lanjut Huda pihak kampus harus memberikan pendampingan terhadap mahasiswa yang terjerat pinjaman online ini. Apalagi jumlah mereka mencapai ratusan orang.
“Kampus harus memberikan bantuan hukum agar para mahasiswa yang menjadi korban Pinjol ini tidak dikejar-kejar debt collector atau harus menanggung beban yang sebenarnya terjadi bukan murni kesalahan mereka,” katanya.
Politisi PKB ini pun berharap agar pihak berwajib mengejar pelaku yang melakukan penipuan kepada mahasiswa IPB sehingga mereka terjerat pinjol.
Pengusutan juga harus dilakukan kepada penyelenggara Pinjol apakah mereka sengaja bekerja sama dengan pelaku untuk menjerat para mahasiswa IPB.
“Kami berharap kasus ini segera tuntas sehingga ratusan mahasiswa ini kembali fokus pada tugas belajar mereka dan tidak terganggu dengan kasus hukum yang sebenarnya tidak perlu terjadi,” pungkasnya.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa korban penipuan melibatkan pinjaman online (pinjol) serta mahasiswa IPB turut menjadi korban mencapai 311 orang.
"Berdasarkan pemeriksaan daripada pelapor atau korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata adalah sebanyak 311 orang," kata AKBP Ferdy Irawan.
Ferdy menjelaskan rinci, sampai dengan hari ini Polresta Bogor Kota telah menerima 2 laporan Polisi dari mahasiswa IPB University terkait kasus ini. Kemudian laporan dalam bentuk pengaduan ada 29 laporan pengaduan.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Dikejar-kejar Debt Collector, Komisi X DPR Minta Diusut Tuntas
Sementara terlapor atas kasus ini, kata dia, diketahui atas nama inisial SAN yang merupakan non mahasiswa.
"Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2 Miliar dari 311 orang korban ini," ujar AKBP Ferdy Irawan.
Ferdy menjelaskan bahwa dalam kasus ini sebenarnya adalah terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku.
Terlapor menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.
"Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," katanya.
Hasil pinjaman tersebut diserahkan kepada terlapor atau yang berinisial SAN ini namun janji bagi hasil 10 persen tak kunjung dibayarkan. Untuk terlapor, kata dia, untuk sementara ini masih diselidiki keberadaannya.
"(Penangkapan) Belum, karena ini baru terima laporannya di bulan Oktober akhir dan sampai sekarang masih muncul satu demi satu pengaduannya," ujarnya.(Tribun Network/fal/mam/wly)