Bupati Purwakarta Mengaku Korban KDRT Psikis, Dedi Mulyadi Sindir Istri Umrah dengan Guru Ngaji
Anne mengaku rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi sering diwarnai cekcok.
Editor: Erik S

Dedi juga menyindir guru ngaji istrinya yang tidak mendamaikan permasalahan keluarga.
Saat pergi umrah, Ambu Anne ditemani oleh keluarga, anak keduanya dan guru ngaji.
“Dan guru ngajinya seharusnya bertanya pada saya sebagai suami, ini istrinya mau pergi dengan saya bagaimana boleh atau tidak. Tugas guru ngaji itu mendamaikan bukan memberikan hukuman pada seseorang."
"Jadi misal ada murid di pengajiannya bermasalah, tugas guru ngaji mendamaikan, telepon saya ‘ini istrinya ngadu ini’, begitu. Bukan sekadar ngasih air doa agar anaknya lupa sama bapaknya, itu tidak boleh,” tegasnya.
Baca juga: Bupati Purwakarta Tak Sabar Ingin Ganti Nama Sapaan, Mengaku Tidak Mau Lagi Dipanggil Ambu Anne
Sementara itu, Anne Ratna menjelaskan alasannya tetap melanjutkan proses perceraian dan mengungkap beberapa hal yang membuatnya mengajukan gugatan cerai.
Menurutnya, ada beberapa perbedaan yang membuatnya sering berselisih dengan Dedi Mulyadi.
"Materi gugatan saya selama beberapa tahun mengalami permasalahan, yaitu perselisihan dan cekcok serta perbedaan prinsip dari rumah tangga. Dari situlah terjadi cekcok dan terus menerus ya akhirnya gugatan cerai," jelasnya dikutip dari TribunPriangan.com.
Selain itu, ia menyebut ada kekerasan secara verbal yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi saat menjalani rumah tangga.
"Perselisihan itu pertama, adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga, lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan seperti kewajiban menafkahi lahir dan batin, ketiga adanya kekerasan verbal atau KDRT psikis," terangnya.
Terkait upaya mediasi, Ambu Anne mengatakan jika tidak menemui kesepakatan dalam proses mediasi yang sudah dijalani.
Baca juga: Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Tidak Mau Lagi Dipanggil Ambu Anne
Hanya kesepakatan terkait hak asuh anak yang menjadi hasil dari mediasi.
"Kami langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tapi dari hasil proses mediasi, ada satu poin yang kemudian tidak masuk kategori gugatan cerai, yaitu hak asuh anak."
"Jadi tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak, anak boleh dalam pengasuhan kedua belah pihak," ujarnya.
Sebelumnya dalam sidang keempat pada Selasa (8/11/2022), Anne Ratna menegaskan tidak ingin mempertahankan keluarganya.
"Saya menyampaikan ke hakim mediator bahwa saya tidak membuka ruang untuk kesepakatan," tegasnya pada TribunJabar.id.
Penulis: Deanza Falevi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Sindir Neng Anne Umrah Ajak Guru Ngaji: Guru Ngaji Seharusnya Tanya Saya sebagai Suami