Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Sidang Cerai Dedi Mulyadi dan Anne Ratna, Memasuki Sidang Kelima Pembacaan Materi Gugatan

Sidang perceraian antara Dedi Mulyadi dengan Anne Ratna telah memasuki sidang kelima dengan agenda pembacaan materi gugatan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Perjalanan Sidang Cerai Dedi Mulyadi dan Anne Ratna, Memasuki Sidang Kelima Pembacaan Materi Gugatan
kolase tribunnews
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang gugat cerai suaminya, anggota DPR Dedi Mulyadi. Sidang perceraian kelima antara Anne Ratna dan Dedi Mulyadi selesai digelar. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian antara Dedi Mulyadi dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah memasuki sidang kelima pada Rabu (16/11/2022).

Persidangan berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Jawa Barat. Sidang dihadiri oleh Dedi Mulyadi dan Anne Ratna.

Sidang yang berlangsung hari ini telah memasuki pembacaan materi gugatan cerai.

Sebelumnya, sidang perceraian dengan agenda mediasi sudah dilakukan pada Rabu (5/10/2022), Kamis (27/10/2022) dan Selasa (8/11/2022).

Namun, pada sidang yang berlangsung pada Selasa (8/11/2022), Dedi Mulyadi tidak hadir.

Baca juga: Alasan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Gugat Cerai Anggota DPR Dedi Mulyadi

Dalam sidang mediasi tersebut, Anne Ratna menegaskan tidak ingin mempertahankan keluarganya.

"Saya menyampaikan ke hakim mediator bahwa saya tidak membuka ruang untuk kesepakatan," tegasnya dikutip dari TribunJabar.com.

Berita Rekomendasi

Kini sidang perceraian memasuki agenda pembacaan materi gugatan cerai karena pada sidang mediasi sebelumnya tidak menemui kesepakatan.

Pada sidang ini, Anne Ratna Mustika datang pukul 09.00 WIB menggunakan mobil Pajero sport dan Dedi Mulyadi datang pukul 09.00 WIB menggunakan ojek online.

Anne Ratna Mustika menjelaskan jika saat proses mediasi hanya ada satu hal yang menjadi kesepakatan bersama yaitu hak asuh anak.

Untuk proses perceraian kini dilanjutkan dengan pembacaan materi gugatan oleh dirinya.

"Kami langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tapi dari hasil proses mediasi, ada satu poin yang kemudian tidak masuk kategori gugatan cerai, yaitu hak asuh anak."

"Jadi tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak, anak boleh dalam pengasuhan kedua belah pihak," ujarnya dikutip dari TribunPriangan.com.

Wanita kelahiran Cianjur ini menjelaskan hal-hal yang membuatnya menggugat cerai Dedi Mulyadi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas