Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Sidang Cerai Dedi Mulyadi dan Anne Ratna, Memasuki Sidang Kelima Pembacaan Materi Gugatan

Sidang perceraian antara Dedi Mulyadi dengan Anne Ratna telah memasuki sidang kelima dengan agenda pembacaan materi gugatan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Perjalanan Sidang Cerai Dedi Mulyadi dan Anne Ratna, Memasuki Sidang Kelima Pembacaan Materi Gugatan
kolase tribunnews
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang gugat cerai suaminya, anggota DPR Dedi Mulyadi. Sidang perceraian kelima antara Anne Ratna dan Dedi Mulyadi selesai digelar. 

Diketahui, gugatan cerai Anne Ratna diajukan pada 19 September 2022.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Menurutnya, ada beberapa perbedaan yang membuatnya sering berselisih dengan Dedi Mulyadi.

"Materi gugatan saya selama beberapa tahun mengalami permasalahan, yaitu perselisihan dan cekcok serta perbedaan prinsip dari rumah tangga. Dari situlah terjadi cekcok dan terus menerus ya akhirnya gugatan cerai," jelasnya.

Baca juga: Saat Sidang Pertama Gugatan Cerai, Anne Ratna Datangi di PN Purwakarta sementara Dedi Pilih Absen

Selain itu, ia menyebut ada KDRT secara verbal yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi saat menjalani rumah tangga.

"Perselisihan itu pertama, adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga, lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan seperti kewajiban menafkahi lahir dan batin, ketiga adanya kekerasan verbal atau KDRT psikis," terangnya.

Sementara itu, Dedi Mulyadi mengungkapkan jika proses mediasi yang berlangsung sebelumnya tidak seratus persen gagal.

"Sebenarnya ya engga gagal ya, sebagian berhasil dan sebagian tidak. Berhasilnya seperti, perkara hak asuh anak. Ketemu Nyi Hyang tidak boleh dibatasi," ujar politisi partai Golkar ini.

Dedi Mulyadi datangi kakek 61 tahun menikah 87 kali, bongkar ramuan ampuh Abah Kaan agar jadi lelaki tangguh
Dedi Mulyadi datangi kakek 61 tahun menikah 87 kali, bongkar ramuan ampuh Abah Kaan agar jadi lelaki tangguh (Youtube Kang Dedi Mulyadi)
Berita Rekomendasi

Pria berusia 52 tahun itu menanggapi adanya KDRT psikis dalam materi gugatan.

Menurutnya hal itu tidak terjadi karena Anne Ratna tidak menunjukkan pernah mengalami KDRT psikis.

Baca juga: Dedi Mulyadi Naik Angkot ke Pengadilan Agama Purwakarta Hadiri Mediasi dan Bertemu Anne Mustika

"Istri mengalami KDRT psikologi itu tandanya murung secara terus menerus kehilangan kepercayaan diri, tidak bisa mengambil keputusan. Ada engga tanda-tanda di Embu Anne? Hari-hari sebagai bupati pede Mbu ini," ungkapnya.

Ia juga membantah ketika disebut tidak pernah memberi nafkah lahir  dan batin.

Dedi menyebut keadaan ekonomi keluarganya berkecukupan dan ia masih memberikan nafkah kepada anak-anaknya.

"Ngomong kebutuhan apa si yg kurang, makan, minum, mobil, beras, baju difasilitasi oleh negara. Jadi sebenarnya anggaran rumah tangga bupati itu ada, artinya engga ada problem soal itu."

"Yang paling besar sudah hampir selesai kuliah di Universitas Padjajaran, terus yang kedua masuk Universitas Parahayangan saya yang jamin dari biaya masuk hingga kosannya. Yang bungsu lagi lucu-lucunya, dan gaji pengasuhnya saya yang jamin," tambahnya.

Persidangan kelima dengan agenda pembacaan gugatan cerai ini berakhir pukul 10.45 WIB.

Dan agenda persidangan selanjutnya adalah replik materi gugatan oleh pihak tergugat.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Deanza Falevi) (TribunPriangan.com/Deanza Falevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas