Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Dedi Mulyadi yang Bantah Tak Beri Nafkah Lahir dan Batin ke Bupati Purwakarta Anne Ratna

Simak profil Dedi Mulyadi yang membantah tak beri nafkah lahir dan batin ke Bupati Purwakarta, Anne Ratna. Kini tengah proses perceraian.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Dedi Mulyadi yang Bantah Tak Beri Nafkah Lahir dan Batin ke Bupati Purwakarta Anne Ratna
ist
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi membantah tak beri nafkah lahir dan batin ke Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. 

Diberitakan Tribunnews.com, Dedi Mulyadi memulai karier di dunia politik dengan menjadi anggota DPR Purwakarta pada 1999.

Setelah itu, ia menjadi Wakil Bupati Purwakarta pada 2003.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat RDP dengan Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Dedi Mulyadi membantah tak beri nafkah lahir dan batin ke Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat RDP dengan Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Dedi Mulyadi membantah tak beri nafkah lahir dan batin ke Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (dok. DPR RI)

Baca juga: Profil Anne Ratna Mustika, Gugat Cerai Dedi Mulyadi dan Mengaku Mendapat Kekerasan Verbal

Lima tahun kemudian, Dedi Mulyadi maju sebagai Bupati Purwakarta dan menjabat selama dua periode.

Setelah tak lagi menjabat sebagai bupati, Dedi Mulyadi maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Barat.

Saat itu, Dedi Mulyadi mendampingi Dedi Mizwar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat pada 2018.

Namun, duet Dedi Mizwar-Dedi Mulyadi kalah dari pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.

Setelah gagal di Pilkada Jawa Barat, Dedi Mulyadi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII.

BERITA TERKAIT

Dikutip dari Kompas.com, ia lolos ke senayan dengan perolehan 206.621.

Perolehan suara tersebut membuat Dedi Mulyadi menjadi Caleg Golkar dengan perolehan suara tertinggi.

3. Bantah Lakukan Kekerasan Verbal

Diketahui, sidang gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi telah memasuki pembacaan materi gugatan.

Salah satu materi gugatan yang diajukan Anne Ratna yakni adanya kekerasan verbal atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi.

Bupati Anne gugat cerai Dedi Mulyadi
Bupati Anne gugat cerai Dedi Mulyadi (Kolase Instagram)

Baca juga: Perjalanan Sidang Cerai Dedi Mulyadi dan Anne Ratna, Memasuki Sidang Kelima Pembacaan Materi Gugatan

Terkait hal itu, Dedi Mulaydi membantah.

Bantahan itu disampaikan Dedi Mulyadi saat melakukan wawancara setelah persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas