Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang menyerang kesusilaan.
Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Simpatisan Penuhi PN Surabaya
"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim ketua Sutrisno, Kamis (17/11/2022).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Jaksa sebelumnya menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara maksimal.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang digelar di PN Surabaya, Senin (10/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara.
"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata JPU usai sidang.
JPU menyebut, terdakwa melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan.
Baca juga: Pakai Ikat Kepala Merah, Massa Simpatisan Mas Bechi Terdakwa Pemerkosa Santriwati Kawal Sidang Vonis
Ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 285 adalah pidana penjara selama 12 tahun.
Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara, diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.
Mia menilai pemberian tuntutan 16 tahun penjara karena dinilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
"Jaksa sudah membuktikan melalui saksi, barang bukti maupun saksi ahli, dan tidak ada hal yang meringankan," ucap JPU.
Dituntut 16 tahun
Sebelumnya, Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara kasus pencabulan santriwati, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Tidak Ada yang Meringankan, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara