Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara

Editor: Erik S
zoom-in Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun
Surya.co.id/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis  terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi 7 tahun penjara. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati mengatakan terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selama pemeriksaan saksi, Mia mengklaim, tidak ada kesaksian yang meringankan terdakwa.

Sehingga, ia meyakini, bahwa tuntutan sanksi maksimal tersebut, dianggapnya sejalan dengan proses peradilan yang berlaku dan mengedepankan hati nurani.

Baca juga: Mas Bechi Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Terlalu Berlebihan

"Bagaimana kami mencoba mengupayakan tuntutan ini dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata menjalankan perintah atas nama UU."

"Ada 152 halaman. Tidak ada yang meringankan sama sekali. Pasti ada diberikan waktu oleh majelis, minggu depan," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika menyayangkan, tuntutan maksimal dikenakan kepada terdakwa dianggap terlalu berlebihan.

Apalagi selama jalannya proses agenda sidang keterangan saksi, dari 40 orang saksi yang telah diagendakan untuk dimintai kesaksiannya, ternyata hanya berhenti dan dinyatakan cukup oleh JPU pada saksi urutan ke-16.

Pekan depan, Gede menambahkan, pihaknya akan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan yang ada.

Baca juga: Menko PMK: Kasus Pelecehan Seksual Mas Bechi, Tak Boleh Ganggu Pembelajaran Santri

"Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (saksi) yang lain."

"Tadi di persidangan membuka, selain saksi testimonium de auditu untuk dipakai, juga meminta BAP dipakai di sini, dipakai juga," katanya, saat ditemui awak media, seusai sidang.


"Ini kan sesuatu yang bagi saya, yang membingungkan. Di satu sisi dia enggak mau menghadirkan yang di BAP sebagai saksi. Di sisi lain, meminta itu dipakainya," pungkasnya.

Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Terbukti Salah! Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas