Fakta Baru Anak Bunuh Ayah Kandung di Majalengka, Pelaku Sering Minta Hak Warisan
Ketika datang, pelaku selalu menanyakan pembagian hasil sawah yang juga warisan yang dimiliki Omo tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Terungkap tersangka pelaku pembunuhan di Majalengka Jawa Barat berinisial UU sering meminta hak warisan.
UU tega membunuh ayah kandungnya H Omo.
Keponakan H Omo, Jaja Nurjaman mengatakan, H Omo sendiri dihabisi UU ketika sedang membajak sawah. H Omo meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
Pernyataan kalau UU sering meminta bagian warisan itu dikatakan Jaja Nurjaman saat ditemui di sela-sela kedatangan jenazah korban H Omo di Desa Candra Jaya, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Rabu (16/11/2022).
Jaja mengatakan, pelaku berinisial UU (46) yang juga anak korban kerap mendatangi rumah Omo yang kini telah beda tempat tinggal.
Ketika datang, pelaku selalu menanyakan pembagian hasil sawah yang juga warisan yang dimiliki Omo tersebut.
Baca juga: Ucap Permintaan Maaf, Mahyar Tousi Mengaku Diancam Pembunuhan usai Hina Kemeja Batik Delegasi G20
"Untuk kesehariannya memang tertutup sama keluarga, dia juga tinggal sendirian misah dari keluarga cuma dia sesekali suka datang ke rumah keluarga cuma nanyain masalah yang sekarang terjadi. Nanyain masalah sawah," ujar Jaja.
Jaja juga mengungkapkan, bahwa keduanya kerap cekcok.
Namun, ia tak menyangka, UU tega membunuh ayah kandungnya tersebut.
"(Iya), Ayah dan anak. Sebelum sering ada perselisihan masalah harta warisan. Dia itu selalu pengen minta bagian setiap panen suka ingin dibagi 2, intinya minta bagian."
"Ancaman tidak ada, cuma baru sekarang keluarganya juga heran kenapa bisa terjadi seperti ini untuk masalah cekcok mah udah sering, cuma kejadian ini tidak ada yang tahu," ucapnya.
Selain meminta bagian warisan, Jaja juga membenarkan bahwa pelaku mengalami sedikit gangguan kejiwaan sehingga, bisa dikatakan tak seutuhnya normal.
"Kelainan dia ada sedikit terganggu kejiwaannya tidak seutuhnya norman. Pelaku belum berkeluarga. Ini juga baru sekali dilakukan oleh pelaku," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.