Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Berakhir Damai Tanpa Ada Pungutan

Kasus santri didenda Rp 37 juta oleh pesantren berakhir damai. Orang tua santri dan pihak pesantren telah bertemu dan saling meminta maaf.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Update Kasus Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Berakhir Damai Tanpa Ada Pungutan
NET
Ilustrasi santri. Kasus santri yang didenda Rp 37 juta oleh pesantren berakhir damai. 

Jenis pelanggaran yang dilakukan santri berusia 12 tahun ini adalah kabur dari pesantren.

Santri ini diduga tidak betah berada di pesantren dan memilih kabur.

Baca juga: MUI: Pondok Pesantren Berkontribusi dalam Konsolidasi Hukum Nasional

Wakil Gubernur Jawa Barat ancam tutup pesantren

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Serba Guna Al Muhajirien, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022).
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Serba Guna Al Muhajirien, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). (Ist)

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum ikut menyoroti permasalahan ini.

Ia mengancam akan menutup Pesantren RQM karena denda yang diberikan dinilai tidak masuk akal.

Menurutnya, denda tersebut bertentangan dengan nilai yang harusnya diajarkan lembaga pendidikan itu.

"Kalau masih memberlakukan aturan ngaco seperti ini, saya akan tutup," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

BERITA REKOMENDASI

Politisi partai PPP ini juga meminta orang tua santri tersebut untuk tidak membayar denda yang diberikan pesantren.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Harapkan Pesantren Jadi Kawah Candradimuka Cetak SDM Unggul

Perhitungan denda Rp 37 Juta

Ibu santri yang mendapat denda menjelaskan asal usul nominal Rp 37.250.000.

Ia mengatakan jika nominal denda tersebut didasarkan pada berapa lama anaknya tinggal di pesantren.

Jika dihitung anaknya sudah berada di Pesantren tersebut selama 745 hari.

Nominal denda yang diberikan Pesantren adalah Rp 50 ribu per hari.

Dari perhitungan ini nominal Rp 37.250.000 diperoleh.

Orang tua santri ini mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda yang diberikan Pesantren.

"Saya hanya pasrah saja dan meminta bantuan ke KPAID dan pemerintah. Jangan kan uang untuk bayar puluh-puluh juta begitu, buat makan sehari-hari saja kami susah, Pak," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Elgana Mubarokah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas