Update Kasus Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Berakhir Damai Tanpa Ada Pungutan
Kasus santri didenda Rp 37 juta oleh pesantren berakhir damai. Orang tua santri dan pihak pesantren telah bertemu dan saling meminta maaf.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) yang berada di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sempat menjadi sorotan.
Hal ini karena pesantren memberikan denda kepada santrinya yang melanggar hingga mencapai Rp 37 juta.
Kini kasus ini berakhir damai setelah orang tua santri dan pihak pesatren bertemu di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya.
Pemilik dan pengasuh Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) Abu Haikal menjelaskan ada dua poin kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, kesepakatan pertama adalah kedua belah bersepakat untuk saling memaafkan atas kesalahpahaman dan mengakhiri permasalahan yang terjadi tanpa pungutan/denda/biaya apapun.
Kesepakatan kedua yakni kedua belah pihak bersepakat untuk menjaga hak anak agar melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
Baca juga: Fakta Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Penjelasan Pihak Ponpes hingga Ancaman Wagub Jabar
Abu Haikal menambahkan jika kedua pihak sudah saling memaafkan atas kejadian ini.
"Masalahnya sudah selesai ya, kita semua sudah islah," jelasnya.
Ia mengungkapkan jika orang tua santri juga meminta maaf telah berbohong dan mengaku tidak mengetahui aturan denda pesantren.
"Orang tua santri telah meminta maaf atas kesalahannya, begitu juga dia mengakui bahwa dia berbohong soal tidak mengetahui perjanjian itu," terangnya.
Menurutnya, dengan pertemuan dan kesepakatan bersama ini masalah denda santri sudah selesai.
"Kemarin saya sudah sampaikan kalau masalah ini selesai, ini hanya soal salah paham saja, semuanya sudah islah," ujarnya.
Sebelumnya, santri berinisial IKW dari Tasikmalaya didenda sebesar Rp 37 juta.
IKW mendapat denda karena melanggar aturan pesantren.