Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Papua Butuh Payung Hukum Jelas Terkait Status Anggota DPR Papua dari Dapil 3 Provinsi Baru

Dalam waktu dekat DPR Provinsi Papua dan Pemprov Papua akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kejelasan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Papua Butuh Payung Hukum Jelas Terkait Status Anggota DPR Papua dari Dapil 3 Provinsi Baru
Ist
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Papua, Boy Markus Dawir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Papua, Boy Markus Dawir meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan payung hukum yang jelas terkait status anggota DPR Provinsi Papua 2019-2024 yang berasal dari 5 Dapil yang kini sudah menjadi 3 provinsi baru yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan.

Hal ini penting sekaligus merespon pernyataan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito yang menegaskan bahwa hak legislasi dan anggaran anggota DPR Provinsi Papua yang berasal dari Dapil 3 provinsi pemekaran baru tetap melekat sampai tahun 2024.

"Intinya kami butuh payung hukumnya seperti apa, bisa berupa Permendagri, Permenkeu kah? Atau peraturan bersama Mendagri dan Menkeu karena ini terkait kewenangan legislasi dan anggaran. Jangan juga menjebak kita hanya dengan pernyataan lepas, tau-tau nanti begti sudah berjalan justru ada temuan di kemudian hari," ungkap Boy kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Profil Provinsi Papua Barat Daya, Jadi Provinsi ke-38 di Indonesia

Dikatakan dia, dalam waktu dekat DPR Provinsi Papua dan Pemprov Papua akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kejelasan.

Rencananya hari senin dan selasa tim DPRP dan Pemprov Papua akan bertemu pihak Kemendagri.

"Intinya kita ingin bahas hak keuangan dan juga legislasi tentunya bagi anggota dewan yang berasal dari 5 dapil yang telah dimekarkan menjadi peovinsi baru," jelas Boy.

Hal ini penting agar DPR Papua mendapatkan kepastian hukum shingga ke depan terkait penggunaan uang sudah ada dasarnya.

BERITA TERKAIT

"Katakan anggaran reses, perjalanan dinas, kewenangan legislasi itu sudah ada payung hukumnya dulu. Ini yang akan kami bahas dan minta dipastikan," pungkas Boy.

Selain itu Boy menyarankan pada Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera membuat Perppu sebagai landasan posisi legislatif karena dalam UU DOB, lupa menyertakan ketentuan khsusus soal keanggotaan DPR Papua masa bakti 2019-2024 yang tentu terkena imbas pemekaran sebab wilayah Dapil mereka kini sudah menjadi Provinsi Baru, bukan lagi masuk Provinsi Papua.

"Hal ini harus segera dituntaskan," pungkas Boy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas