Marah Mas Bechi Divonis 7 Tahun Bui, Istri Histeris Sebut Putusan Hakim Zalim hingga Hardik Polisi
Mas Bechi dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati satu pondok pesantren di Jombang.
Editor: Willem Jonata
Pihak keluarga terutama orang tua Mas Bechi, saat itu mengaku tidak mengetahui keberadaan sang anak.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan keluarga, Joko Herwanto.
Menurut Joko, keputusan Mas Bechi untuk menyerahkan diri juga dilatarbelakangi oleh upaya orang tua.
"Jadi malam itu, begitu Mas Bechi berkomunikasi, dan keluarga memberikan pengertian, dan Alhamdulillah Mas Bechi mau untuk diantar ke Polda malam itu," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (11/7/2022).
3. Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
Mas Bechi sebelumnya dituntut 16 tahun penjara pada Senin (10/10/2022).
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mia Amiati menerangkan, terdakwa dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.
"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65, sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," jelasnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Sang Istri Langsung Teriak Zalim