Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan di Malang Tak Menolak Diajak Pacar Berondongnya Curi Motor, Kini Mendekam di Tahanan

Keduanya mengaku telah berhasil mencuri motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Kota Malang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perempuan di Malang Tak Menolak Diajak Pacar Berondongnya Curi Motor, Kini Mendekam di Tahanan
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Taufiq (25) dan Saniyah (30) saat dikeler di Mapolda Jatim. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Diduga saking cintanya dengan pacar berondongnya, Saniyah (30), mengiyakan begitu diajak kekasihnya Taufiq (25) untuk mencuri sepeda motor.

Padahal jelas-jelas aksi pencurian dan merupakan pelanggaran hukum.

Berdasarkan data penyidik, sejoli ini beraksi mencuri motor di kawasan permukiman padat di Kota Malang

Mereka berboncengan motor secara mesra laiknya pasangan suami istri.

Kemudian, berkeliling ke sejumlah permukiman padat dan gang sempit. 

Lantaran keduanya merupakan pasangan laki-laki dan perempuan, yang tentunya mudah diasosiasikan oleh warga sebagai pasangan suami istri atau sejoli yang berpacaran sehingga keberadaan mereka yang acap berkeliling di sejumlah daerah permukiman padat, tak lantas memantik kecurigaan warga. 

Baca juga: Maling Ini Lepaskan Tembakan saat Kepergok Mencuri Sepeda Motor di Cipete

BERITA REKOMENDASI

Setelah berhasil menemukan motor sasarannya.

Keduanya, langsung membagi tugas dalam mencuri motor

Saniyah akan mengambil alih motor sarana aksinya itu, sedangkan Taufiq yang bertindak sebagai eksekutor pencurian motor, membawa kabur motor curiannya. 

"Dia akan pastikan keadaan lingkungan sepi, lalu dipetik. Menggunakan kunci T," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, di Mapolda Jatim, Jumat (18/11/2022). 

Ternyata, dengan modus tersebut, Lintar menambahkan, keduanya mengaku, telah berhasil mencuri motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Kota Malang


"Pelaku laki-laki dan perempuan ini, pengakuannya 8 TKP.

Diduga mereka lebih banyak," pungkasnya. 

Tersangka Taufiq mengaku, dirinya dengan Saniyah baru satu tahun menjalani hubungan sebagai sepasang kekasih. 

Selama ini, ia tidak pernah memaksa sang pacar untuk mengikutinya menjalankan aksi pencurian motor. 

Saniyah, atau sang pacarnya itu, tidak pernah menolak tatkala diajak berkeliling untuk mencari motor sasaran pencurian. 

"Pacaran baru 1 tahun, iya saya ajak, enggak saya paksa. Iya (dia mau)," ujarnya saat ditanyai TribunJatim.com

Baca juga: Terduga Pencuri Motor yang Diamuk Massa di Kuningan Meninggal, Dipicu Kerusakan Organ Dalam

Setelah beraksi, Taufiq mengaku, akan menjualnya ke seorang penadah secara langsung atau utuh di Kabupaten Pasuruan. 

Sebuah motor hasil curian, akan dijualnya dengan harga kisaran tiga juta rupiah.

Uang hasil menjual motor curiannya itu, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

"Saya jualnya ke Pasuruan, sekitar tiga juta, iya buat kebutuhan hidup," pungkas Taufiq. 

Taufiq dan Saniyah merupakan dua diantara 16 orang pelaku kejahatan pencurian motor yang berhasil dibekuk anggota Tim Jatanras Polda Jatim dengan Satreskrim Polres jajaran di sembilan kabupaten dan kota. 

(KIRI) Tika, wanita muda ODGJ saat mencuri motor di dealer dan (KANAN) Polisi saat mengamankan Tika setelah mendapatkan laporan dari warga.
(KIRI) Tika, wanita muda ODGJ saat mencuri motor di dealer dan (KANAN) Polisi saat mengamankan Tika setelah mendapatkan laporan dari warga. (Kolase Tribunnews.com: Dok. Bripka Donni Malindo via Kompas.com dan Tangkap layar YouTube Tribun Pekanbaru Official)

Dari tangan belasan orang tersangka pencurian motor yang ditangkap kurun waktu satu bulan itu, petugas berhasil menyita dan mengamankan sekitar 30 motor curian. 

Sekitar 12 orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, akan dikenai Pasal 363 KUHP diancam pidana tujuh tahun. 

Sedangkan, dua orang tersangka lain yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat sebagai penadahan, bakal dikenai Pasal 480 KUHP diancam pidana empat tahun. 

Dua orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat sebagai penadahan yang menjadi kebiasaan, bakal dikenai Pasal 481 KUHP diancam pidana tujuh tahun. 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Pasuruan Nekat Ajak Pacar Nyolong Motor di 8 TKP, Mesra saat Beraksi Keliling Gang Sempit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas