Profil Provinsi Papua Barat Daya, Jadi Provinsi ke-38 di Indonesia
Provinsi di Indonesia bertambah menjadi 38 provinsi, Papua Barat Daya menjadi provinsi keempat sudah disahkan oleh DPR, simak profilnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Provinsi Papua Barat Daya di Indonesia, mulai dari wilayah-wilayahnya, beserta batas wilayahnya.
Indonesia kini resmi memiliki 38 provinsi, karena mengalami pemekaran wilayah.
Bertambah 4 provinsi baru di Indonesia, fokus pemekaran wilayah ini terjadi di Papua.
Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi terakhir yang baru saja disahkan.
Mengutip dari dpr.go.id, Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
“Alhamdulillah bisa disahkan saat menyusul 3 Provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan, saat ini indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan,” ucap Puan di konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Dana Desa Diduga Mengalir ke KKB, 3 Rekening Kampung di Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat Diblokir
Profil Papua Barat Daya
- Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya
Mengutip dari Kompas.com, menurut draf terakhir RUU Papua Barat Daya pada 12 September 2022, daerah otonomi baru (DOB) Papua memiliki 6 wilayah.
Sementara Ibu Kota Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.
- Batas Wilayah
Berdasarkan pasal 4 draf RUU Papua Barat Daya, dijelaskan batas-batas wilayah dari Papua Barat Daya.
Sebelah utara Provinsi Papua Barat Daya berbatasan dengan Samudera Pasifik.
Sementara sebelah timur Papua Barat Daya berbatasan dengan Kabupaten Manokwari.
Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.
Sementara sebelah selatan Papua Barat Daya berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau.
Terakhir, sebelah barat Papua Barat Daya memiliki batas Laut Halmahera dan Laut Seram.
Baca juga: DPR Pastikan Papua Barat Daya Jadi Peserta Pemilu 2024
- Pejabat Sementara Papua Barat Daya
Provinsi Papua Barat Daya dipimpin oleh pejabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur.
Adanya pejabat sementara ini dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didapatkan.
Nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif dipilih melalui tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Baca juga: Anggota DPR Papua dari 5 Dapil Kini Nasibnya Tidak Jelas Usai Peresmian 3 Provinsi Baru
- DPR dan MRP Provinsi Papua Barat Daya
Menurut pasal 12 draf RUU ini disampaikan bahwa, DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPR Papua Barat Daya juga diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya anggota DPR Papua Barat Daya pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Sedangkan MRP Papua Barat Daya dibentuk oleh pejabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya.
Gubernur Papua Barat Daya nantinya bertugas mempersiapkan dan bertanggungjawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perindang-undangan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Oktavia WW) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Berita lain terkait Provinsi Papua Barat Daya