Ruang Sidang Ricuh Usai Hakim Vonis Mas Bechi 7 Tahun, Ibu Mas Bechi, Istri hingga Simpatisan Protes
Erlian Rinda istri Mas Bechi, langsung berteriak memprotes keputusan hakim yang memvonis suaminya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akhirnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Jombang.
Majelis hakim menilai Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Putusan majelis hakim itu sebenarnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mas Bechi dengan pidana penjara 16 tahun.
Baca juga: Perjalanan Kasus Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santriwati yang Divonis 7 Tahun Penjara
Dalam dakwaannya JPU menilai Mas Bechi terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.
Namun meski putusan yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan, tetap saja pihak keluarga dan para pendukung anak kiai di Jombang itu tak terima dengan putusan tersebut.
Mereka berteriak dan memaki majelis hakim setelah putusan dibacakan.
Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, yang merupakan istri Mas Bechi, langsung berteriak memprotes keputusan hakim.
"Zalim," teriak ibu empat anak itu seraya beranjak dari tempat duduknya lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan PN Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.
Bahkan saat Mas Bechi dibawa pihak JPU ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim, Erlian tetap berusaha mengejarnya.
Ia terus berteriak memanggil suaminya meskipun Mas Bechi sudah dibawa keluar ruang sidang melalui pintu lain.
"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya, pak. Percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian seraya menghardik dua polisi yang ikut membantu pihak keamanan PN Surabaya menjaga jalannya sidang.
Hal yang sama juga terlihat pada ibunda Bechi, Nyai Shofwatul Ummah.
Baca juga: Istri Tidak Terima Mas Bechi Divonis 7 Tahun Kasus Pencabulan Santriwati: Langsung Teriak-teriak
"Lidahnya, lidahnya, lidahnya!," teriak ibunda Bechi sembari menunjuk-nunjuk hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.