Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Ratusan Mahasiswa IPB Korban Pinjol: Diajak Makan di Cafe dan Iming-iming Untung 10 Persen

SAN mengajak calon korbannya bertemu di cafe atau tempat nongkrong dan membayar tagihan

Editor: Erik S
zoom-in Update Ratusan Mahasiswa IPB Korban Pinjol: Diajak Makan di Cafe dan Iming-iming Untung 10 Persen
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor menangis saat dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers, Jumat (18/11/2022). 

Menurut AKBP Iman Imanuddin, tersangka SAN diperkirakan telah menyebabkan kerugian bagi para korbannya dengan total sekitar Rp 2,3 Miliar.

"Jumlah kerugian ini berdasarkan hitungan dari pihak pinjaman online dan dari pengakuan pelaku sendiri," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Sebelum Tipu Mahasiswa IPB, SAN Pernah Palsukan Surat Rumah Kontrakan Orang untuk Beli Mobil

Uang hasil kejahatan tersebut, kata Kapolres, digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya diantaranya untuk membeli mobil.

tak hanya itu, uang yang didapat juga digunakan untuk membayar utang dan kehidupan sehari-hari pelaku.

"Untuk uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk tutupi utang dari korban. Jadi gali lobang tutup lubang," kata AKBP Iman Imanuddin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan SAN memiliki profesi yang beragam.

Bahkan, ia juga pernah menjadi driver taksi online menggunakan mobil yang dibelinya dari hasil uang kejahatan.

Berita Rekomendasi

"Profesinya macam-macam, dia driver online juga ketika udah ngambil mobil itu. Itu menurut (pengakuan) dia ya," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Menurut AKP Yohannes Redhoi Sigiro, meski banyak korban merupakan mahasiwa IPB, namun tersangka SAN bukanlah mahasiswa IPB ataupun alumni IPB.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, DPR Soroti Peran Pengawasan OJK Terhadap IKNB

Akibat perbuatannya, tersangka SAN terancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Iming-iming Keuntungan

Tersangka SAN menjerat  korbannya dengan iming-iming keutungan.

Dari ratusan korban, sebagian dari mereka ada yang melapor ke Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan bahwa para korban ini bukan ditipu oleh pihak penyedia pinjol, tapi penipuan usaha kerja sama yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku inisial SAN.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas