Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Tuntut Satuan Pendidikan Minta Maaf Soal Kasus Bully SMP di Bandung: Pelaku Diproses Hukum

KPAI menuntut satuan pendidikan setempat meminta maaf soal kasus bully SMP di Bandung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
zoom-in KPAI Tuntut Satuan Pendidikan Minta Maaf Soal Kasus Bully SMP di Bandung: Pelaku Diproses Hukum
TribunJogja.com
(Ilustrasi bullying) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut satuan pendidikan setempat meminta maaf soal kasus bully SMP di Bandung, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut satuan pendidikan setempat meminta maaf soal kasus bully SMP di Bandung, Jawa Barat.

KPAI meminta kasus tersebut diproses secara hukum.

Baca juga: KPAI Tak Setuju Pelaku Bully SMP di Bandung Diproses Pidana: Pemenjaraan Anak Pilihan Terakhir

"KPAI mendorong satuan pendidikan harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual maupun perundungan di lingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).

Retno meminta agar satuan pendidikan setempat untuk tak menutupi kasus tersebut. Sebaliknya, satuan pendidikan diminta untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku agar tidak ada lagi korban.

"Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku diproses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut," jelasnya.

Adapun proses hukum yang dilakukan memakai UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurutnya, KPAI mendukung langkah kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku.

Berita Rekomendasi

"KPAI mendukung pihak kepolisian yang sudah melakukan pengamanan terhadap para pelaku. KPAI menghormati kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku atas kejadian kekerasan di sekolah tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, Retno juga mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan yang dilakukan oleh siapapun, baik oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun sesama peserta didik. 

Baca juga: Siswa SMP Plus Baiturrahman Di-bully Teman Kelas, Kepsek: Pelaku akan Dibedakan Proses Pembelajaran

"Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Lembaga pendidikan seharusnya menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia dan anti perundungan. Bahkan, KPAI mendorong segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan di lingkungan pendidikan," tukasnya.

Sebelumnya, video dugaan perundungan yang dilakukan sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kota Bandung viral di media sosial Twitter, Jumat 18 November 2022 malam.

Video berdurasi 21 detik itu merekam sekelompok anak SMP berseragam batik biru tengah merundung kawannya.

Baca juga: Siswi SMAN 1 Sragen Jadi Korban Bully Guru Karena Tidak Pakai Kerudung, Ini Langkah Dinas Pendidikan

Perundungan dilakukan sekelompok siswa terhadap satu temannya dengan cara memasangkan helm, kemudian secara bergantian mereka menendang dan memukul korban.

Korban yang mendapat tendangan dan pukulan di bagian kepala itu, kemudian tergeletak jatuh ke lantai. Terlihat seorang siswa SMP, kemudian menindih korban yang sudah tak berdaya di lantai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas