Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Fakta 'Orang Meninggal Hidup Kembali' di Bogor, Dari Utang Segunung Hingga Ganti Identitas

Urip Saputra (40) yang menghebohkan dunia maya dengan "mayat hidup kembali" akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lima Fakta 'Orang Meninggal Hidup Kembali' di Bogor, Dari Utang Segunung Hingga Ganti Identitas
via TribunnewsBogor.com
Insiden mayat hidup di Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Mayat hidup itu adalah Urip Saputra (40). Ia sengaja membuat skenario dirinya meninggal dunia untuk lepas dari jeratan utang. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Urip Saputra (40) yang menghebohkan dunia maya dengan "mayat hidup kembali" akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Bersama istrinya, pria asal Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini mendatangi polisi di Bogor pada, Jumat (18/11/2022) malam.

Urip membuat warga bogor geger akibat video mayat yang hidup kembali.

Sejumlah pengakuan diberikan Urip kepada polisi terkait rekayasa kematian yang dilakukannya.

Keberadaannya sebelumnya sempat menimbulkan teka-teki, karena setelah keluar dari RSUD Kota Bogor pada 16 November 2022, keberadaan tak ada yang mengetahuinya.

Bahkan rumahnya pun terlihat sepi saat wartawan menyambanginya.

Baca juga: Urip Si Mayat Hidup Lagi asal Bogor Serahkan Diri ke Polisi Bersama Istri

Setelah beberapa hari menghilang, Urip dan istrinya pun memilih menyerahkan diri kepada polisi dan memberikan pengakuan terkait ulahnya yang mengundang kehebohan.

Berita Rekomendasi

Menggunakan baju batik biru, Urip saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Bogor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap lima fakta dalam kasus ini:

1. Terlilit Utang Rp 1,5 miliar

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut Urip melakukan rekayasa kematiannya atas ide sendiri karena memiliki utang segunung di tempat kerjanya.

Akibat utangnya yang cukup banyak, Urip pesimis mampu membayar utang itu kembali.

"Terkonfirmasi juga bahwa ide gagasan untuk pura-pura mati ini datang dari US (Urip), untuk menghindari kewajibannya membayar hutang dari tempat yang bersangkutan bekerja," kata Iman kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).

Iman mengatakan total utang Urip kepada kantornya sebanyak Rp1,5 miliar.

Atas hal itu, Urip malu sehingga terlintas di pikirannya untuk membuat rekayasa kematiannya.

"Karena yang bersangkutan merasa malu, dengan jabatannya atau dengan posisinya di organisasi, sehingga yang bersangkutan mengambil langkah pendek dengan berpura-pura mengalami kematian tersebut," jelasnya.

Baca juga: Sopir Ambulans Beri Kesaksian Bawa Mayat Hidup dari Jakarta ke Bogor: Kaget Ada Sosok di Dalam Peti

Iman memastikan jika utang tersebut didapat Urip dari tempat dia bekerja bukan karena terjerat pinjaman online.

"Kalau berdasarkan pengakuan untuk kebutuhan pribadinya, dan sebagian dibelikan property," jelasnya.

2. Asal Usul Ide Rekayasa Kematian

Urip memang sudah menyusun skenarionya sejak awal seolah-olah dia meninggal dunia.

"Terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Urip, dia sudah menyampaikan dan mengkonfirmasikan beberapa informasi yang sudah kami kumpulkan sebelumnya. Sudah terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengalami kematian," kata
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Skenario tersebut memang datang dari ide urip sendiri, mulai dari memesan ambulans, hingga skenario keluar dari peti mati saat dinyatakan hidup kembali.

"Dari mulai awal memesan ambulans, kemudian peti jenazah, sampai dengan skenario ketika sudah sepi di rumahnya yang bersangkutan keluar dari peti tersebut. Itu sudah dipetakan saudara Urip," jelasnya.

Skenario ini dilakukan semenjak Urip bergerak dari Jakarta menuju kediamannya di wilayah Rancabungur.

Baca juga: Polisi Segera Periksa Mayat Hidup Lagi Urip Saputra, Benarkah Urip Bakal Jadi Tersangka?

Namun, Urip yang saat itu bersama istrinya tidak pulang langsung ke kediamannya.

"Mulai dari Jakarta. Mulai awal punya ide tersebut setelah saudara Urip pulang dari Semarang. Kemudian tidak langsung ke Bogor, menginap terlebih dahulu di Jakarta," ungkapnya.

Adapun alasan skenario itu dilakukan Urip, sambung Iman, hal itu hanya sepintas terbesit di pikiran Urip.

"Tidak terinspirasi dari kejadian kejadian yang lain. Hanya memang sepintas saja, mengambil langkah tersebut," katanya.

Meski begitu, saat ini, Polres Bogor terus melakukan pemeriksaan Urip.

Termasuk pendalaman dari beberapa saksi yang saat ini juga turut dihadirkan oleh Polres Bogor.

"Saksi sendiri saat ini juga masih diperiksa. Intinya, dalam proses pemeriksaan," katanya.

3. Dibantu istri

Baca juga: Polisi Akan Dalami Utang dan Periksa Kejiwaan Mayat Hidup di Bogor

Dalam menjalankan aksinya, Urip dibantu sang istri berinisial Y.

Sebenarnya sang istri sudang mengigatkan Urip bila aksi suaminya akan membuat kehebohan.

Namun, Urip tetap berkeras hati menjalankan niatnya dan istrinya pun akhirnya membantu rencana Urip.

"Iya istrinya terpaksa mengikuti itu, karena menurut Keternagan saudara US istrinya sempat mengingatkan juga bahwa perbuatannya itu bisa berdampak atau menimbulkan kehebohan atau kegaduhan," jelasnya.

4. Berharap Identitas Baru

Urip berharap bila skenarionya merekayasa kematian akan membuat dirinya memiliki identitas baru.

Tentu saja hal itu demi menghindari kewajibannya kepada tempat kerjanya.

Dalam skenarionya, Urip akan keluar dari peti mati saat suasana sepi dan menghilang.

"Setelah sepi rumahnya, yang bersangkutan keluar dari peti jenazah tersebut, dan menghilang karena dianggap sudah mati. Tinggal nanti hidup lagi dengan identitas baru," kata Kapolres.

5. Terancam Pelanggaran UU ITE

Polisi menyebut, penyebar video berpotensi kena pidana jika terbukti video yang disebarkannya itu adalah berita bohong.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, hal itu dilakukan untuk meluruskan isu yang tengah berkembang di tengah masyarakat agar tidak menerima informasi yang tidak benar, sehingga berasumsi yang tidak tidak ke pemikiran lain irasional.

Meski begitu, AKBP Iman Imanuddin tak menampik jika terdapat indikasi dari video tersebut bertujuan untuk menyebarkan berita yang tidak benar, maka bisa dikenakan hukuman.

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

(Tribunnewsbogpr.com/ Rahmat Hidayat/ khairunnisa/ Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas