Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Urip 'Mayat Hidup Lagi' Usai Menyerahkan Diri ke Polisi, Bisakah Terbebas dari Jeratan Hukum?

Polres Bogor juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya Restorative Justice terhadap Urip Saputra.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nasib Urip 'Mayat Hidup Lagi' Usai Menyerahkan Diri ke Polisi, Bisakah Terbebas dari Jeratan Hukum?
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Urip Saputra (40) saat ini terus diperiksa oleh penyidik Polres Bogor usai menyerahkan diri pada Jumat (18/11/2022). Polres Bogor tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya Restorative Justice terhadap Urip Saputra. 

Termasuk, perihal pasal yang mungkin akan disangkakan kepada Urip.

"Nanti proses penyidikan itu seperti puzzle. Kita kumpulkan alat buktinya, kita kumpulkan fakta hukumnya seperti apa."

"Nanti baru terkontruksikan di dalam delik. Itu pun penegakan hukum itu ada yang disebut kepastian hukum, ada yang disebut rasa keadilan, ada yang disebut azas kemanfaatan hukum itu sendiri," jelasnya.

Meski begitu, Iman memastikan, akan tetap menegakkan hukum sesuai apa yang terjadi.

"Kami di dalam menegakkan hukum juga harus mengikuti apa yang terjadi di tengah tengah masyarakat," tambahnya.

Disinggung soal restorative justice, kata Iman, potensi itu selalu terbuka.

"Potensi untuk Restorative Justice itu selalu terbuka. Selama kemanfaatan hukum itu dirasakan oleh masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Mayat Hidup Lagi Bikin Heboh, Ternyata Urip Rekayasa Kematiannya, Takut Ditagih Utang

BERITA REKOMENDASI

Kejar Penyebar Video

Terkini selain memeriksa Urip Saputra dan istrinya, Polres Bogor juga mengejar penyebar video Urip tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan pengejaran terhadap penyebar video itu demi pelurusan isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi penyebaran video itu demi menyebarkan informasi yang tidak benar sehingga adanya kemungkinan diberikan sanksi hukuman.

"Sedang didalami siapa, kalau memang itu menimbulkan sesuatu yang merugikan khalayak atau merugikan seseorang atau subjek hukum lain bisa saja itu berpotensi menjadi sebuah pidana," jelas Iman.


Sejauh ini, Polres Bogor sudah memeriksa 10 saksi terkait peristiwa ini seperti sopir ambulans, pihak hotel, hingga warga yang menyambut peti mati Urip.

Motif Urip Hindari Utang Rp 1,5 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas