Oknum Polisi di Babel Diduga Tipu dan Lecehkan Istri Tahanan, Korban Serahkan Rekening Rp 40 Juta
Oknum polisi di Babel diduga menipu dan melecehkan istri tahanan kasus narkoba. Korban serahkan rekening Rp 40 juta.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Briptu IA, Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) harus berurusan dengan hukum.
Ia dilaporkan atas kasus penipuan dan asusila kepada DA, istri tersangka kasus narkoba berinisial AR.
Briptu IA diketahui merupakan penyidik di Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung.
Atas kasus tersebut, pihak Subdit Paminal Bid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan terhadap Briptu IA.
Kasubdit Paminal Polda Bangka Belitung AKBP Rudi Hadi mengatakan, Briptu IA ditahan mulai 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022 dilansir Bangkapos.com.
Dikatakannya, penahanan itu dilakukan guna mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Putranya Dipukuli Anak Kombes, Yusna: Polisi Bilang Ini Bukan Masalah Serius, Cuma Candaan Anak-anak
"Penahanan yang bersangkutan bukan penahanan pidana, namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik," ujarnya, Sabtu (19/11/2022).
Melansir Bangkapos.com, kasus ini berawal saat Briptu IA menangani kasus narkoba tersangka AR pada Juli 2021.
Kala itu, Briptu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR.
AR pun meminta istrinya, DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM yang berisi Rp 40 juta kepada Briptu IA.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum AR, Budiyono, Kamis (17/11/2022).
"Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami (AR) agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM serta meminta nomor PIN-nya," ujarnya.
Setelah itu, Briptu IA menghubungi istri AR yakni DA dan melakukan penekanan.
Karena ketakutan, DA pun menyerahkan buku tabungan tersebut kepada Briptu IA.