Siasat Wanita Ini Dapatkan Rp 2,3 Miliar, Hasilnya Ratusan Mahasiswa Dikejar-kejar Penagih Pinjol
Aparat Polres Bogor akhirnya menangkap SAN (29), wanita yang menipu ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Editor: Hendra Gunawan
Calon korban pun percaya karena sebelumnya ada orang yang sempat mendapatkan pembayaran keuntungan saat bekerja sama dengan pelaku.
2. Direkrut dengan ditemui langsung
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, via zoom yang dilakukan pelaku bukan secara resmi berbentuk seminar, melainkan hanya untuk pengenalan demi merekrut korbannya.
Baca juga: Tipu Daya Putri Almarhum Imam S Arifin Bawa Kabur Belasan Motor, Uangnya untuk Kebutuhan Sehari-hari
Selain itu, banyak pula para calon korban lainnya yang direkrut dengan cara bertemu langsung dengan tersangka.
"Jadi ada yang ditemui atau direkrut oleh si pelaku satu persatu, ada juga yang direkrut melalui zoom meeting, dari mulut ke mulut, yang dikasih link zoom langsung lah," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Saat ditemui langsung, pelaku juga membuat calon korban nyaman dengan membelikan calon korban makanan atau minuman di suatu tempat seperti cafe atau yang lainnya.
3. Janji manis yang menggiurkan
Tawaran si tersangka ini juga cukup menggiurkan untuk para korban yang membutuhkan uang.
Si tersangka meminta korban mengajukan pinjaman online ( pinjol) dengan iming-iming keuntungan 10 persen dan untuk tagihannya dari pinjol akan dibayar oleh si tersangka.
"Bicara soal yang ini, bahwa kalian silahkan ke saya. Saya tahu mahasiswa enggak punya uang, silahkan ambil di Pinjol. Caranya begini begini. Nanti saya kasih keuntungan 10 persen. Jadi nanti tagihan dari pinjol kalian akan saya yang bayar, kata pelaku kan begitu," terang Yohannes
Untuk di awal-awal keuntungannya masih bisa diberikan oleh si pelaku kepada korban.
Tetapi semakin lama, pelaku tidak mampu membayar tagihan dari pinjaman online maupun keuntungan ini.
4. Pakai toko online orang lain
Tersangka menggunakan e-market place atau toko online dengan rating baik milik orang lain yang diklaim milik tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.