Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisnis Prostitusi di Pasuruan Terbongkar, Modus Buka Lowongan Kerja di Kafe dengan Gaji Tinggi

Polisi membongkar bisnis prostitusi berkedok warkop di Pasuruan. Para pekerja melamar menjadi PSK karena dijanjikan kerja di kafe dengan gaji tinggi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bisnis Prostitusi di Pasuruan Terbongkar, Modus Buka Lowongan Kerja di Kafe dengan Gaji Tinggi
Businessinsider
Ilustrasi prostitusi. Polisi ungkap cara pelaku bisnis prostitusi di Pasuruan dapat mempekerjakan para korban. 

"Para perempuan dan anak itu di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar, ponsel disita bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan Tretes," jelasnya.

Bisnis prostitusi ini dijalankan dengan menggunakan dua lokasi yakni ruko dan rumah.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (net)

Ruko digunakan sebagai tempat lokalisasi disulap menjadi warung kopi agar tidak mencurigakan.

Sementara dua rumah di perumahan digunakan sebagai tempat tinggal para korban.

Hendra Eko Triyulianto mengungkap peran 5 tersangka yang menjalankan bisnis prostitusi ini.

Para pelaku yakni pria berinisial DGP (29) warga Sidoarjo dan RNA (30) warga Jakarta Barat yang berperan sebagai mucikari dan pemilik dua rumah dan ruko.

Pelaku ketiga berinisial AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko.

Berita Rekomendasi

Kemudian ada CEA (26) warga Pasuruan yang berperan sebagai kasir warkop dan S (35) warga Nganjuk yang berperan sebagai kasir wisma.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online, Mucikari dan 2 Selebgram Makassar DN dan PI Diamankan, Tarifnya Rp2 Juta

Kini kelima pelaku telah ditahan di Polda Jatim

"Pelaku ditahan di RTP Polda Jatim," jelas Hendra Eko Triyulianto dikutip dari TribunJatim.com.

Para pelaku bisnis prostitusi ini dapat dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.

Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas