Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Kasus Pinjaman Online di Bogor Bekerja dengan Pihak Lain
Pendalaman dilakukan memastikan ada tidaknya pelaku lain selain tersangka SAN dalam kasus ini.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Polres Bogor dalami kemungkinan SAN (29) tersangka pinjaman online (pinjol) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat bekerja dengan pihak lain.
Akibat bujuk rayu SAN, 317 orang di Bogor menjadi korban pinjol. Ratusan diantaranya adalah mahasiswa IPB.
Baca juga: Update Kasus Pinjaman Online Mahasiswa IPB, Siasat Licik SAN hingga Polisi Selidiki Pelaku Lain
Pendalaman dilakukan memastikan ada tidaknya pelaku lain selain tersangka SAN dalam kasus ini.
Sementara ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih satu orang, belum mengalami penambahan.
"Masih SAN (pelaku belum mengalami penambahan)," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (20/11/2022).
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut bahwa ada informasi dugaan bahwa Tersangka SAN ini dibantu oleh orang lain dalam melakukan penipuan ini.
Namun, sementara ini pihak kepolisian Polres Bogor masih melakukan pendalaman.
"Seperti Pak Kapolres bilang, (dugaan pelaku lain) masih didalami," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Baca juga: Kepala BPKN RI: Kejadian di IPB Memperburuk Profil Perlindungan Konsumen di Indonesia
Polisi juga sementara ini tidak menemukan adanya agen atau jaringan terkait penipuan yang dilakukan tersangka SAN ini.
Sehingga sementara pelaku yang ditetapkan atas penipuan ini adalah pelaku tunggal, yakni tersangka SAN.
"Jadi tidak ada agen. Sampai saat ini kami menemukan faktanya tidak ada agen, tunggal. Cuma dari mulut ke mulut, yang mau ikut, ayo yang mau ikut, ikut zoom," terang AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Dari total 317 korban, sebanyak 116 orang diantaranya mahasiswa IPB.
Polisi pun sementara juga mendalami kakak tingkat (kating) korban mahasiswa IPB yang disebut-sebut menginformasikan usaha kerja sama dari Tersangka SAN kepada para korban mahasiswa juniornya.
Baca juga: Guru Besar IPB: Tak Hanya di Galon, BPA Sebenarnya Lebih Banyak di Kemasan Makanan Kaleng
"(Kakak tingkat) Sementara sudah kami periksa. Nanti akan kita dalami lagi," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Jumat (18/11/2022).
Tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana dan kerja sama bisnis melalui toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online ( pinjol) dengan iming-iming keuntungan 10 - 15 persen kepada korbannya.
Penipuan oleh Tersangka SAN ini membuat para korbannya terjerat utang pinjol yang mana per orangnya terjerat utang Rp 2 Juta sampai Rp 20 Juta.
Baca juga: Sosok Siti Anisa, Wanita yang Buat Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Dikenal Kerap Buat Resah
"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online ( pinjol) yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan dan satu buah ATM milik pelaku.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul UPDATE Kasus Pinjol Mahasiswa IPB, Tersangka Bekerja Tanpa Agen, Polisi Analisa Dugaan Pelaku Lain
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.