Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwira Polda Sumut Diduga Lepaskan Terlapor Kasus Penipuan Rp 1 M, Kronologis & Penjelasan Polisi

Seorang perwira Polda Sumut diduga melepaskan terlapor kasus penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 1 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perwira Polda Sumut Diduga Lepaskan Terlapor Kasus Penipuan Rp 1 M, Kronologis & Penjelasan Polisi
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan - Seorang perwira Polda Sumut diduga melepaskan terlapor kasus penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 1 miliar. Bagaimana kasus ini bergulir? 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang perwira Polda Sumut diduga melepaskan terlapor kasus penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 1 miliar.

Perwira itu disebut menjabat sebagai Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan.

Baca juga: Cerita Korban Penipuan di Bogor, Sempat Mengira Strategi Marketing

Sementara terlapor kasus penipuan dan penggelapan uang proyek Rp 1 miliar yang dilepaskan Kompol Heri Syofyan bernama Syamsul Azhar.

Lagu bagaimana kasus ini bergulir? 

Bagaimana tanggapan Kompol Heri Syofyan saat dituding melepaskan terlapor kasus penipuan?

Berikut awal mula kasus penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 1 miliar yang menyeret Syamsul Azhar yang belakangan disebut-sebut telah dilepaskannya oleh Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan seperti dikutip dari Tribun Medan.

Kronologis kasus penipuan

Berita Rekomendasi

Menurut Sofyan Nasution (korban), kasus penipuan dan penggelapan ini berawal pada tahun 2020 silam.

Saat itu, Sofyan yang menjabat sebagai direktur di satu perusahaan swasta dikenalkan oleh temannya bernama Edi Suhartono kepada Syamsul Azhar.

"Syamsul Azhar ini bisa dibilang seperti broker," kata Sofyan Nasution.

Ia mengatakan, saat itu dirinya ditawari proyek tanah timbun dan pemasangan pagar beton, serta pemasangan tanggul laut dengan nilai proyek Rp 28,1 miliar.

"Mereka menggunakan nama perusahaan PT TSG Utama Indonesia," ungkap Sofyan.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Kerugian Capai Rp2 M, Sosok Terduga Pelaku Penipuan Terungkap

Karena tertarik, Sofyan kemudian mengamini permintaan para pelaku.

Ia kemudian menyetorkan uang muka senilai 3 persen dari jumlah proyek.

"Uang Rp 1 miliar kemudian saya kirim ke rekening pribadi atas nama Zulkifli (pimpinan perusahaan PT TSG Utama Indonesia)," ungkap Sofyan.

Setelah uang disetorkan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak berjalan.

Sofyan sempat menagih janji pada Syamsul Azhar, yang dalam kasus ini bertindak sebagai broker.

Sayangnya, tak ada penjelasan lebih lanjut dari Syamsul Azhar.

Karena merasa ditipu, Sofyan kemudian melapor ke Polda Sumut pada tahun 2021 silam.

Sejak dilaporkan, kasus sempat mandek, hingga akhirnya Sofyan bertindak sendiri menangkap pelakunya di Kota Bukittinggi.

Kronologis

Singkat cerita, Syamsul Azhar berhasil diamankan oleh korban (Sofyan Nasution) di Kota Bukittinggi pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB di rumah istri keduanya.

Setelah ditangkap, Syamsul Azhar dibawa korbannya ke Polda Sumut, dan tiba pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 15.36 WIB.

Baru sehari diserahkan, terlapor Syamsul Azhar yang kabarnya sudah berstatus sebagai tersangka malah dilepas tanpa alasan yang jelas pada Minggu (20/11/2022) pagi.

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Rumah Hingga Barang Mewah Tersangka Kasus Penipuan Rionald Soerjanto

Beredar kabar, bahwa Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan disebut-sebut menerima sesuatu dari terlapor, sehingga Syamsul Azhar bisa melenggang bebas dari Polda Sumut.

Apa respons Kompol Heri Syofyan saat dikabarkan melepas tersangka kasus penipuan?

Saat dikonfirmasi, Kompol Heri Syofyan membantah telah melepaskan tersangka kasus penipuan tersebut.

Menurutnya, terlapor kasus penipuan itu dilepas karena masih sebagai saksi.

Syamsul Azhar dijemput di Kota Bukittinggi agar bisa dimintai keterangannya, karena ia merupakan saksi yang ditunjuk pelapor.

"Bukan ditangguhkan, dia itu saksi, kita bawa untuk kita minta keterangannya saja, dia saksi yang ditunjuk pelapor. Dia ditunjuk pelapor tetapi tidak datang-datang karena katanya alasannya gak ada uang," kata Kompol Heri Syofyan, Selasa (22/11/2022).

Syofyan berdalih, dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka.

Meski begitu, Syofyan mengatakan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Ia menyebut, bahwa pihak lain yang turut dilaporkan, di antaranya Zulkifli selaku manager operasional PT TSG Utama Indonesia kerap mangkir.

Syofyan pun mengaku akan mengirim surat panggilan untuk diperiksa di tahap penyidikan.

"Zulkifli sudah kita panggil, belum datang. Setelah kita panggil, kita gelar nanti," katanya.

Beda Versi

Namun ternyata apa yang disampaikan Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan berbeda dari keterangan korbannya, Sofyan Nasution.

Menurut Sofyan, Syamsul Azhar sudah jadi tersangka dan layak ditahan, karena terlapor sudah berupaya melarikan diri dan diduga menghilangkan barang bukti.

"Saya sebagai korban merasa kecewa sekali dengan Kanitnya ini. Belum lagi rasa lelah saya hilang setelah menangkap pelaku, kok malah dilepaskan," kata Sofyan Nasution, Selasa (22/11/2022).

Sofyan mengatakan, dirinya tidak tahu pasti apa alasan Kanit IV Subdit III melepas terlapor.

Padahal, kata Sofyan, ia sudah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit untuk menangkap terlapor ini.

"Sampai sekarang kami tidak diberi tahu alasannya apa, kenapa pelaku bisa dilepas begitu saja," ungkap Sofyan.

Ia berharap, pelaku bisa ditahan.

Sebab, pelaku sebelumnya sudah menunjukkan itikad tidak baik.

Sejak kasus bergulir, pelaku diduga berupaya melarikan diri.

Bahkan, pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti.

"Seharusnya kan sudah pantas ditahan. Apalagi pelaku sampai melarikan diri ke Kota Bukittinggi," kata Sofyan.

Banyak korban tertipu

Sofyan mengatakan, kasus penipuan ini sudah menggurita.

Para pelaku melakukan modus yang sama kepada sejumlah masyarakat yang ingin berinvestasi.

Dari penelusuran Sofyan, jumlah korban hingga saat ini ada 30 orang.

"Kebanyakan korbannya itu sudah ada yang sampai jual rumah. Bahkan, para korbannya itu sampai berutang kemana-mana," kata Sofyan.

Atas dasar itu, Sofyan pun mendesak agar Polda Sumut menangkap semua pelaku kejahatan tersebut.

Sebab bila para pelaku tidak ditangkap, maka dikhawatirkan akan timbul korban lainnya.

Lima orang dilaporkan

Sofyan Nasution mengatakan, dirinya sudah melaporkan lima orang dalam kasus ini.

Mereka yang dilaporkan di antaranya Edi Suhartono, Abdul Wahab, Syamsul Azhar, Zulkifli dan Syaiful Idham.

Edi Suhartono adalah oknum kepolisian yang mengenalkan korban dengan Syamsul Azhar.

Sementara Abdul Wahab, adalah adik dari Syamsul Azhar.

Lalu, Zulkifli adalah pimpinan atau Direktur PT TSG Utama Indonesia, dan Syaiful Idham merupakan CEO PT TSG Utama Indonesia.

"Harapan saya, semuanya ini bisa ditangkap dan diproses hukum. Jika mereka dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi korban lain," tegasnya.

Desak Kapolda Sumut periksa Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum

Sofyan mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memeriksa Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan.

Patut diduga, ada permainan antara terlapor dengan sang Kanit.

"Bagaimana mungkin pelaku bisa bebas begitu saja. Makanya saya mendesak agar Kanitnya ini juga diperiksa Propam Polda Sumut. Dan Kapolda harus mengatensi kasus ini," tegasnya.

Ia berharap Propam Polda Sumut ini memantau penanganan kasus ini.

Dia menduga kasus ini melibatkan banyak pihak.

Dikhawatirkan akan timbul korban lain jika terlapor tidak ditangkap dan ditahan.(cr25/tribun-medan.com)

Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Korban Rugi Rp 1 M, Kanit IV Dit Reskrimum Polda Sumut Diduga Tangkap Lepas Terlapor Penipuan Proyek

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas