Perwira Polda Sumut Diduga Lepaskan Terlapor Kasus Penipuan Rp 1 M, Kronologis & Penjelasan Polisi
Seorang perwira Polda Sumut diduga melepaskan terlapor kasus penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 1 miliar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang perwira Polda Sumut diduga melepaskan terlapor kasus penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 1 miliar.
Perwira itu disebut menjabat sebagai Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan.
Baca juga: Cerita Korban Penipuan di Bogor, Sempat Mengira Strategi Marketing
Sementara terlapor kasus penipuan dan penggelapan uang proyek Rp 1 miliar yang dilepaskan Kompol Heri Syofyan bernama Syamsul Azhar.
Lagu bagaimana kasus ini bergulir?
Bagaimana tanggapan Kompol Heri Syofyan saat dituding melepaskan terlapor kasus penipuan?
Berikut awal mula kasus penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 1 miliar yang menyeret Syamsul Azhar yang belakangan disebut-sebut telah dilepaskannya oleh Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan seperti dikutip dari Tribun Medan.
Kronologis kasus penipuan
Menurut Sofyan Nasution (korban), kasus penipuan dan penggelapan ini berawal pada tahun 2020 silam.
Saat itu, Sofyan yang menjabat sebagai direktur di satu perusahaan swasta dikenalkan oleh temannya bernama Edi Suhartono kepada Syamsul Azhar.
"Syamsul Azhar ini bisa dibilang seperti broker," kata Sofyan Nasution.
Ia mengatakan, saat itu dirinya ditawari proyek tanah timbun dan pemasangan pagar beton, serta pemasangan tanggul laut dengan nilai proyek Rp 28,1 miliar.
"Mereka menggunakan nama perusahaan PT TSG Utama Indonesia," ungkap Sofyan.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Kerugian Capai Rp2 M, Sosok Terduga Pelaku Penipuan Terungkap
Karena tertarik, Sofyan kemudian mengamini permintaan para pelaku.
Ia kemudian menyetorkan uang muka senilai 3 persen dari jumlah proyek.