Perwira Polda Sumut Diduga Lepaskan Terlapor Kasus Penipuan Rp 1 M, Kronologis & Penjelasan Polisi
Seorang perwira Polda Sumut diduga melepaskan terlapor kasus penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 1 miliar.
Editor: Dewi Agustina
"Uang Rp 1 miliar kemudian saya kirim ke rekening pribadi atas nama Zulkifli (pimpinan perusahaan PT TSG Utama Indonesia)," ungkap Sofyan.
Setelah uang disetorkan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak berjalan.
Sofyan sempat menagih janji pada Syamsul Azhar, yang dalam kasus ini bertindak sebagai broker.
Sayangnya, tak ada penjelasan lebih lanjut dari Syamsul Azhar.
Karena merasa ditipu, Sofyan kemudian melapor ke Polda Sumut pada tahun 2021 silam.
Sejak dilaporkan, kasus sempat mandek, hingga akhirnya Sofyan bertindak sendiri menangkap pelakunya di Kota Bukittinggi.
Kronologis
Singkat cerita, Syamsul Azhar berhasil diamankan oleh korban (Sofyan Nasution) di Kota Bukittinggi pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB di rumah istri keduanya.
Setelah ditangkap, Syamsul Azhar dibawa korbannya ke Polda Sumut, dan tiba pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 15.36 WIB.
Baru sehari diserahkan, terlapor Syamsul Azhar yang kabarnya sudah berstatus sebagai tersangka malah dilepas tanpa alasan yang jelas pada Minggu (20/11/2022) pagi.
Baca juga: Bareskrim Polri Sita Rumah Hingga Barang Mewah Tersangka Kasus Penipuan Rionald Soerjanto
Beredar kabar, bahwa Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan disebut-sebut menerima sesuatu dari terlapor, sehingga Syamsul Azhar bisa melenggang bebas dari Polda Sumut.
Apa respons Kompol Heri Syofyan saat dikabarkan melepas tersangka kasus penipuan?
Saat dikonfirmasi, Kompol Heri Syofyan membantah telah melepaskan tersangka kasus penipuan tersebut.
Menurutnya, terlapor kasus penipuan itu dilepas karena masih sebagai saksi.