Perwira Polda Sumut Diduga Lepaskan Terlapor Kasus Penipuan Rp 1 M, Kronologis & Penjelasan Polisi
Seorang perwira Polda Sumut diduga melepaskan terlapor kasus penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 1 miliar.
Editor: Dewi Agustina
Syamsul Azhar dijemput di Kota Bukittinggi agar bisa dimintai keterangannya, karena ia merupakan saksi yang ditunjuk pelapor.
"Bukan ditangguhkan, dia itu saksi, kita bawa untuk kita minta keterangannya saja, dia saksi yang ditunjuk pelapor. Dia ditunjuk pelapor tetapi tidak datang-datang karena katanya alasannya gak ada uang," kata Kompol Heri Syofyan, Selasa (22/11/2022).
Syofyan berdalih, dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka.
Meski begitu, Syofyan mengatakan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Ia menyebut, bahwa pihak lain yang turut dilaporkan, di antaranya Zulkifli selaku manager operasional PT TSG Utama Indonesia kerap mangkir.
Syofyan pun mengaku akan mengirim surat panggilan untuk diperiksa di tahap penyidikan.
"Zulkifli sudah kita panggil, belum datang. Setelah kita panggil, kita gelar nanti," katanya.
Beda Versi
Namun ternyata apa yang disampaikan Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan berbeda dari keterangan korbannya, Sofyan Nasution.
Menurut Sofyan, Syamsul Azhar sudah jadi tersangka dan layak ditahan, karena terlapor sudah berupaya melarikan diri dan diduga menghilangkan barang bukti.
"Saya sebagai korban merasa kecewa sekali dengan Kanitnya ini. Belum lagi rasa lelah saya hilang setelah menangkap pelaku, kok malah dilepaskan," kata Sofyan Nasution, Selasa (22/11/2022).
Sofyan mengatakan, dirinya tidak tahu pasti apa alasan Kanit IV Subdit III melepas terlapor.
Padahal, kata Sofyan, ia sudah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit untuk menangkap terlapor ini.
"Sampai sekarang kami tidak diberi tahu alasannya apa, kenapa pelaku bisa dilepas begitu saja," ungkap Sofyan.