Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Penganiayaan Junior di SMA Kendari, 4 Siswi Dipanggil Polisi Hingga Disanksi Sekolah

Empat siswi SMAN 4 Kendari dipanggil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap juniornya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buntut Kasus Penganiayaan Junior di SMA Kendari, 4 Siswi Dipanggil Polisi Hingga Disanksi Sekolah
Handover
Satreskrim Polresta Kendari resmi melayangkan pemanggilan terhadap empat siswi SMA Negeri 4 Kendari. Keempat siswi SMAN 4 Kendari tersebut yakni SS, AN, EP dan GA diduga menampar juniornya berinisial ARP (15) saat Diklat Komite Keamanan Sekolah. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Empat siswi SMAN 4 Kendari dipanggil Satreskrim Polresta Kendari untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap juniornya.

Keempat siswi tersebut yakni SS, AN, EP dan GA.

Baca juga: OKNUM Guru SMP di Boyolali Tampar Siswa, Orangtua Korban Tuntut Pelaku Dimutasi dan Beri Ganti Rugi

Mereka diduga menampar juniornya berinisial ARP (15) saat Diklat Komite Keamanan Sekolah.

"Hari ini kami sudah mengirim surat pemanggilan untuk menghadiri pemeriksaan," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi via telepon, Kamis (24/11/2022).

Keempat siswi ini, kata AKP Fitrayadi, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Sabtu (26/11/2022) mendatang.

Namun mereka diperbolehkan memenuhi pemanggilan lebih cepat dari jadwal.

"Kalau mau datang besok (Jumat, 25 November 2022), atau Senin, 28 November 2022 dibolehkan. Karena waktunya satu pekan setelah disurati," jelasnya.

BERITA TERKAIT

AKP Fitrayadi menyebut, keempat siswi ini akan didampingi orangtua masing-masing saat pemeriksaan karena masih di bawah umur 18 tahun.

Polisi sudah memeriksa dua saksi saat insiden dugaan perpeloncoan tersebut.

Aksi Perpeloncoan

Sebelumnya insiden dugaan perpeloncoan dialami seorang siswi sekolah menengah atas negeri berinisial ARP (15) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Senior Pesantren Aniaya Santri hingga Tewas, Pelaku Beri Hukuman Fisik karena Korban Tidak Piket

Korban ARP diduga ditampar empat seniornya secara bergiliran saat Pendidikan dan Pelatihan atau Diklat Komite Keamanan Sekolah (K2S).

Aksi perpeloncoan terekam dalam sebuah video yang kini viral di media sosial setelah keluarga korban keberatan dan meminta aparat kepolisian segera bertindak.

Diduga perpeloncoan tersebut terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Minggu (20/11/2022) sekira pukul 18.00 Wita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas