Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Penganiayaan Junior di SMA Kendari, 4 Siswi Dipanggil Polisi Hingga Disanksi Sekolah

Empat siswi SMAN 4 Kendari dipanggil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap juniornya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buntut Kasus Penganiayaan Junior di SMA Kendari, 4 Siswi Dipanggil Polisi Hingga Disanksi Sekolah
Handover
Satreskrim Polresta Kendari resmi melayangkan pemanggilan terhadap empat siswi SMA Negeri 4 Kendari. Keempat siswi SMAN 4 Kendari tersebut yakni SS, AN, EP dan GA diduga menampar juniornya berinisial ARP (15) saat Diklat Komite Keamanan Sekolah. 

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan orangtua korban sudah melaporkan kasus dugaan perpeloncoan tersebut.

"Laporannya baru semalam (Selasa, 22 November 2022), sekarang sementara ditangani Satreskrim Polresta Kendari," ujar Kombes Pol M Eka Fathurrahman via WhatsApp, pada Rabu (23/11/2022).

Eks Direktur Direktorat Narkoba Polda Sultra ini menyebut korban melaporkan empat seniornya berinisial SS, AN, EP, dan GA.

Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan visum et repertum bekas tampar.

"Saat ini, Satreskrim Polresta Kendari masih tahap pemeriksaan saksi-saksi," jelas Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

Kombes Pol M Eka Fathurrahman menjelaskan peristiwa perpeloncoan dilakukan saat Diklat Komite Keamanan Sekolah.

Baca juga: Dipolisikan terkait Dugaan Penganiayaan 3 Staf, Kadispora Papua Barat: Saya Tampar 1 Kali, Dia Marah

"Korban mendapatkan perlakuan uji mental dengan cara para seniornya secara bergantian menampar pipi korban," bebernya.

BERITA TERKAIT

Kemudian para senior tersebut menyampaikan agar tidak menyampaikan kepada orang tua korban dan guru.

Namun, saat pulang ke rumah, orang tua melihat pipi korban mengalami pembengkakan, lantas mempertanyakan hal tersebut.

"Sehingga orangtua korban datang di Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membuat laporan," tandasnya.

Satreskrim Polresta Kendari resmi melayangkan pemanggilan terhadap empat siswi SMA Negeri 4 Kendari. Keempat siswi SMAN 4 Kendari tersebut yakni SS, AN, EP dan GA diduga menampar juniornya berinisial ARP (15) saat Diklat Komite Keamanan Sekolah.
Satreskrim Polresta Kendari resmi melayangkan pemanggilan terhadap empat siswi SMA Negeri 4 Kendari. Keempat siswi SMAN 4 Kendari tersebut yakni SS, AN, EP dan GA diduga menampar juniornya berinisial ARP (15) saat Diklat Komite Keamanan Sekolah. (Handover)

Diskors 3 Hari

Sementara itu pihak sekolah mengambil keputusan dengan memberikan sanksi skors sementara terhadap empat siswa yang diduga melakukan penganiayaan.

"Untuk langkah awal kita istirahatkan dulu keempat siswa tersebut," ucap Kepala SMAN 4 Kendari, Liyu kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (24/11/2022).

Liyu menjelaskan keputusan mengistirahatkan sementara keempat siswanya, sembari mencari penyebab atau kronologi pasti kejadian tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas