Penjelasan Pesantren Setelah Santrinya Tewas Dianiaya Senior, Mengaku Sudah Tiadakan Hukuman Fisik
Seorang santri tewas setelah dianiaya senior di Pondok Pesantren Ta'mirul Islam, Sragen. Pihak pesantren meminta maaf atas kejadian ini.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri tewas dianiaya senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Ta'mirul Islam, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Santri berinisial DWW (14) meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022) pukul 04.00 WIB.
Polres Sragen telah menetapkan santri berinisial M (16) sebagai tersangka.
Tersangka menendang dan memukul bagian dada korban hingga pingsan dan meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.
Pihak Ponpes meminta maaf atas kejadian ini dan mengaku telah menindak semua santri yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Selain M yang sudah menjadi tersangka, ada dua santri senior lain yang terlibat penganiayaan.
Baca juga: Viral Kasus Perundungan Siswi SD di OKU, Korban Ditendang dari Belakang Berulang Kali
Anggota Forum Masyayikh (sesepuh) Ponpes Ta’mirul Islam, Muhammad Wazir Tamam mengatakan tersangka M sudah dikeluarkan dari pesantren dan menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Ada tiga anak, itu kita lihat dari tingkat kesalahannya. Yang satu sudah kita kembalikan kepada orangtua. Kita keluarkan. Bagaimana pun mereka kan wajib lapor," ujarnya pada Kamis (24/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dua santri senior lain yang terlibat diberi hukuman untuk menjalani karantina di pondok.
"Kita karantina agar anak-anak yang lain tidak terlalu marah. Dua anak ini kan ikut menendang. Keterlibatannya sejauh mana akan kita buka lagi," terangnya.
Ia mengaku pihak pesantren sudah melarang adanya hukuman fisik dan untuk sementara semua kegiatan pesantren akan diawasi langsung para pengajar.
"Pemberian hukuman untuk yang melanggar pasti ada. Tapi tidak dalam bentuk fisik. Biasanya dalam disuruh menghafal, membersihkan WC. Itu tegas kita imbau," tambahnya.
Kronologi kejadian
Polisi mengungkap kronologi dan motif santri tewas di Kabupaten Sragen pada Minggu (20/11/2022) pukul 04.00 WIB.