Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Pesantren Setelah Santrinya Tewas Dianiaya Senior, Mengaku Sudah Tiadakan Hukuman Fisik

Seorang santri tewas setelah dianiaya senior di Pondok Pesantren Ta'mirul Islam, Sragen. Pihak pesantren meminta maaf atas kejadian ini.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Penjelasan Pesantren Setelah Santrinya Tewas Dianiaya Senior, Mengaku Sudah Tiadakan Hukuman Fisik
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Pihak pesantren meminta maaf atas kejadian santri tewas dianiaya senior. Mengaku sudah tidak memberlakukan hukuman fisik di lingkungan pondok. 

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban yang curiga jenazah anaknya ada luka lebam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Sragen menetapkan santri berinisial M (16) sebagai tersangka.

Tersangka merupakan senior korban dan terbukti melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro membenarkan penetapan tersangka ini.

"Setelah dilaporkan, anggota kepolisian langsung ke lokasi, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, setelah itu Polres Sragen melakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujarnya pada Rabu (23/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.

Dalam kasus ini Polres Sragen memeriksa 11 saksi yang terdiri dari pengurus Ponpes, santri yang ada di lokasi kejadian hingga orang tua korban.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Nenek di Tapsel, Pihak Korban Menolak Berdamai

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap M.

Berita Rekomendasi

Hal ini karena M masih di bawah umur dan tersangka wajib lapor ke Polres Sragen.

"Meski begitu, kita tetap sesuai prosedur hukum, langkah-langkah hukum tetap koordinasi ke kejaksaan, supaya kasus tersebut segera bisa kita limpahkan, karena ini UU anak seharusnya lebih cepat diselesaikan," tambahnya.

Pihak pondok pesantren telah mengeluarkan M dan mengembalikannya ke orang tua karena kasus ini.

M disangkakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Fristin Intan) (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas