Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Polman Sulbar Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

SA (84) dan AG (54), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun tak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Polman Sulbar Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
medium.com
Ilustrasi - SA (84) dan AG (54), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat tak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, POLMAN - SA (84) dan AG (54), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat tak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (1/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata menyebut, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

Baca juga: Pria Berusia 75 Tahun di Yogyakarta Jadi Tersangka Pencabulan Bocah

Selain itu salah satu tersangkasudah berusia lanjut.

"Tidak ditahan karena kita melihat kondisi salah satu tersangka sudah usia lanjut, jadi itu pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan, apalagi sampai saat ini masih kooperatif," kata Reza.

Sementara itu Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan kedua tersangka, SA dan AG menolak mengakui perbuatannya meski penyidik memiliki cukup alat bukti.

"Semua tersangka mengelak, namun demikian penyidik sudah punya dua alat bukti," ungkap Mulyono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Diketahui SA dan AG dijadikan tersangka usai dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polman.

Baca juga: Korban Pencabulan Sesama Jenis di Sleman Dapat Pendampingan Hukum dan Psikologis

Kasus ini dilaporkan korban melalui orang tuanya pada pertengahan Oktober lalu.

Kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di waktu dan tempat berbeda di Kecamatan Alu, Polman.

Awalnya korban hanya menyebut satu pelaku.

Namun setelah penyelidikan ternyata pelaku pencabulan lebih dari satu orang.

Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. (dok. kompas)

"Penetapan tersangka kedua pria karena telah terbukti mencabuli gadis cilik berusia 9 bulan," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas