Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Polman Sulbar Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

SA (84) dan AG (54), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun tak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Polman Sulbar Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
medium.com
Ilustrasi - SA (84) dan AG (54), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat tak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (1/11/2024). 

Ipda Mulyono menjelaskan kronologi peristiwa ini.

Awalnya ada beberapa orang yang sempat datang ke rumah korban.

Pelaku melancarkan aksi pencabulan itu dengan modus memberikan sejumlah uang jajan kepada korban.

Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa ini kepada orangtuanya.

"Tindak pencabulan dilakukan kedua tersangka setelah korban diberi iming-iming uang, jajan, beli makanan," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: 2 Lansia di Polman Ditetapkan Tersangka Usai Cabuli Bocah 9 Tahun

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas