Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran UMP DIY 2023, Naik 7,65 Persen

Pemerintah DIY telah menetapkan UMP DIY 2023 naik sebesar 7,65 persen yaitu menjadi Rp1.981.782, selisih Rp 140,866 dari UMP tahun 2022.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Besaran UMP DIY 2023, Naik 7,65 Persen
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. - Pemerintah DIY menetapkan besaran kenaikan UMP DIY 2023 sebesar 7,65 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2023.

Pemerintah DIY menetapkan besaran kenaikan UMP DIY 2023 sebesar 7,65 persen yaitu menjadi Rp1.981.782,39.

Terdapat kenaikan sebanyak Rp 140,866,86, dibandingkan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915,53.

Pengumuman UMP 2023 DIY disampaikan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono.

Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan.

Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Penetapan UMP 2023 Harus Disesuaikan Kondisi Masyarakat

"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota."

Berita Rekomendasi

"Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," terang Beny di Bangsal Kepatihan, Senin (28/11/2022), dikutip dari jogjaprov.go.id.

Beny menambahkan bahwa UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan Gubernur.

Setelah UMP ditetapkan, maka akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat diumumkan pada Rabu (7/12/2022), mendatang.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, pada kesempatan yang sama mengatakan rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Aria menambahkan, variabel lain yang menjadi pertimbangan adalah perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.

"Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas," ujar Aria.

Terkait mekanisme kontrol bagi pelaku usaha, Aria juga menegaskan pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK saat telah ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas