Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Kaltim 2023 Naik 6,2 Persen, Bertambah Rp 186.899 Menjadi Rp 3,2 Juta

UMP Kaltim 2023 naik 6,2 Persen. UMP Kaltim ini bertambah Rp 186.899 menjadi Rp 3,2 juta. Berikut ini informasi selengkapnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in UMP Kaltim 2023 Naik 6,2 Persen, Bertambah Rp 186.899 Menjadi Rp 3,2 Juta
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut ini informasi UMP Kaltim 2023 naik 6,2 Persen atau bertambah Rp 186.899. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur 2023 atau UMP Kaltim 2023.

Gubernur Kaltim, Isran Noor menetapkan UMP Kaltim 2023 naik 6,2 persen atau Rp 186.899.

Sehingga, UMP Kaltim 2023 sebesar Rp 3.201.396 dari UMP Kaltim 2022 yaitu Rp 3.014.497.

Penetapan UMP Kaltim 2023 dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan UMP Kaltim tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (28/11/2022).

Pada poin 2 pengumuman menerangkan penetapan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Bertambah Rp 145.234 dari UMP Jateng 2022

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun serta diterapkan oleh perusahaan.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," bunyi pengumuman tersebut, seperti diberitakan TribunKaltim.

Berita Rekomendasi

Penetapan UMP Kaltim 2023 in berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kaltim telah melakukan rapat untuk membahas UMP Kaltim 2023 pada Selasa (15/11/2022) dan Selasa (22/11/2022).

Rapat ini dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, cendekiawan Kaltim.

Besaran UMP Kaltim 2019 yaitu Rp 2,74 juta, tahun 2020 Rp 2,98 juta, dan tahun 2021 tidak mengalami kenaikan lantaran adanya pandemi Covid-19.

Kemudian, UMP Kaltim 2022 sebesar Rp 3,01 juta dan UMP 2023 menjadi Rp 3,2 juta.

UMP 2023 relatif naik lebih tinggi

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

UMP Kaltim 2023 naik 6,2 persen dan masih berada di bawah batas maksimal 10 persen.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas