Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP NTB 2023 Naik Rp 164.195, Mulai 1 Januari Menjadi Rp 2,3 Juta

Berikut besaran kenaikan UMP NTB, yakni sebesar 7,44 persen. UMP NTB tahun 2022 yang senilai Rp 2.207.212 naik senilai Rp 164.195, jadi Rp 2.371.407.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UMP NTB 2023 Naik Rp 164.195, Mulai 1 Januari Menjadi Rp 2,3 Juta
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. | Berikut besaran kenaikan UMP NTB, yakni sebesar 7,44 persen. UMP NTB tahun 2022 yang senilai Rp 2.207.212 kini naik senilai Rp 164.195, menjadi Rp 2.371.407. 

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah ditetapkan, yakni naik sebesar 7,44 persen.

Sehingga UMP NTB pada tahun 2022 yang senilai Rp 2.207.212 naik senilai Rp 164.195, menjadi Rp 2.371.407.

Kenaikan UMP NTB tersebut telah diresmikan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 561-793 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, kenaikan UMP NTB tersebut telah memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja.

"Sehingga mengambil keputusan dan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan tahun ini," kata Aryadi, Senin (28/11/2022), dilansir Tribun Lombok.

Selain itu Aryadi menilai kenaikan UMP NTB ini telah sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi, serta kesempatan kerja atau produktivitas tenaga kerja di NTB.

"Maksudnya besaran kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB. Jadi UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407," pungkasnya.

Baca juga: UMP Bali 2023 Naik 7,81 Persen, Per 1 Januari Menjadi Rp 2,7 Juta

BERITA REKOMENDASI

Batas Penetapan UMP 2023 28 November 2022

Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi 28 November 2022.

Dengan demikian, Senin (28/11/2022), merupakan batas penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 pada 16 November 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), menegaskan agar Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut.


Tertutama dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.

Baca juga: UMP Lampung Resmi Naik Rp192.000, Jadi Rp2.633.284 Mulai Januari 2023

Salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas